PADANG PARIAMAN, hantaran.co — Merasa ditipu tiga orang kakak beradik di Kecamatan 2X11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, melakukan somasi kepada kepala kaum suku inisial Z, yang merupakan mamak kepala waris mereka.
Dimana dalam kasus ini tiga orang bersaudara yaitu, Lindawati, Hildawati, dan Salvestra, memberikan kuasa kepada Fadhilah Tsani & Partner. Ia meyampaikan kliennya bernama Lindawati beserta dua adiknya telah memancang tanah seluas 10.420 meter persegi agar tidak dipergunakan oleh PT. Davindo Rajo Endah untuk pembangunan perumahan.
“Benar, hari ini kami bersama klien telah mendirikan pancang bahwa tanah milik klien tersebut tidak boleh diganggu,” kata Fadhilah di Padang Pariaman, Selasa (9/3/2021), sore.
Ia menyampaikan, hal ini karena klien tidak pernah menerima uang senilai Rp100 juta seperti yang dijanjikan oleh Mamak atau Kepala Kaum Suku Panyalai. “Klien kami ini dijanjikan akan diberikan uang oleh mamak kepala warisnya, ternyata hingga saat ini tidak ada direalisasikan,” katanya.
Lebih lanjut Fadhilah Tsani menyampaikan kronologi berawal, tanah milik klien akan dibeli oleh PT. Davindo Rajo Endah untuk pembangunan perumahan Titian Mutiara Residence.
“Oleh kepala kaum, klien diiming-imingi sejumlah uang dengan sarat pembuatan sertifikat dan surat menyurat lainnya atas nama pribadi. Sehingga hal itu menjadikan tanah pusaka tersebut atas milik pribadi bukan kaum,” katanya.
Oleh karena itu, klien Fadhilah menuntut atau melakukan somasi terhadap PT. Davindo Rajo Endah untuk tidak melakukan pembangunan di tanah itu sampai adanya penyelesaian dari permasalahan itu.
“Tanah klien kami masih dalam sengketa dan sedang dalam proses pemeriksaan oleh pihak Polres Padang Pariaman,” jelasnya.
Untuk diketahui, somasi yang dilakukan dengan uraian, tanah seluas 10.420 meter persegi tersebut adalah milik kliennya, dan kepada Komisaris Utama PT. Davindo Rajo Endah, agar segera menghentikan pembangunan perumahan.
“Bahwa, sekiranya 7X24 jam dan somasi ini tidak diindahkan dengan berat hati kami akan menempuh upaya hukum baik secara pidana maupun perdata sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” katanya. (*)
Yuhendra/hantaran.co
Komentar