Mengaku sebagai Ketua DPRD saat Laporan ke KPK, Dodi Hendra Diduga Langgar Kode Etik

ketua dprd dodi hendra kode etik

Dr. Suharizal. SH. MH

SOLOK, hantaran.co—Pengacara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok Dr. Suharizal SH.MH melihat ada kejanggalan terkait proses dilaporkannya Bupati Solok Epyardi Asda ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Dodi Hendra yang mengaku membawa aspirasi masyarakat.

Kejanggalan itu terlihat adanya logo Kabupaten Solok dalam surat pengaduan ke KPK.

Menurut Zuharizal, jika Dodi Hendra melapor sebagai ketua DPRD atau anggota DPRD secara resmi dan memakai logo, mesti diketahui oleh pimpinan DPRD. Apalagi DPRD adalah lembaga kesepakatan bukan eksekutif.

“Jadi dari pemberitaan itu bisa dilihat ada dua hal. Pertama itu gambar yang tampil di tanda bukti penyerahan laporan ada logo Kabupaten Solok atau DPRDnya. Artinya itu kan Dodi Hendra melapor sebagai anggota atau mengaku ketua DPRD. Itu harus ada mekanisme internal di DPRD, paling tidak ada persetujuan pimpinan bahwa ia bertindak mewakili,”ucapnya pada Jumat (10/6/2022).

Diungkapkannya, apalagi pada pemberitaan itu ia menyampaikan aspirasi masyarakat. Berbeda jika ia mengaku sebagai orang yang peduli hukum.

“Kalau dibaca undang-undang Pemda, lalu DPRD sendiri serta peraturan pemerintah, itu mesti dibawa ke mekanisme internal DPRD dahulu. Terlepas dari materinya, semestinya kalau benar dia berani seharusnya pribadi jangan bawa-bawa logo Kabupaten Solok dan DPRD.

Kalau DPRD Kabupaten Solok bijak menyikapi ini, pelanggaran kode etik terbuka lebar.

“Karena anggota DPRD membawa logo Kabupaten Solok membawa logo DPRD bertindak keluar tanpa persetujuan internal DPRD,”ucapnya menambahkan.

Seperti diketahui, Dodi Hendra pada Kamis (9/6/2022) melaporkan Bupati Solok Epyardi Asda ke KPK. Dalam laporan tersebut ia mengaku sebagai Ketua DPRD dan membawa aspirasi masyarakat.

“Kami melaporkan aspirasi masyarakat terkait bukti-bukti dugaan korupsi yang dilakukan oleh Bupati Solok Epyardi Asda terkait empat kasus yang berbeda, salah satunya mengenai pelanggaran reklamasi Danau Singkarak,” kata Dodi

Perlu diketahui, pada saat ini Dodi Hendra dalam jabatannya sebagai Ketua DPRD masih tersandung mosi tak percaya oleh anggota DPRD lainnya. Sehingga legitimasi secara politik di internal DPRD tidak diakui oleh anggota lainnya.

(Dafit/Hantaran.co)

Exit mobile version