PADANG, hantaran.co – Tim Klewang Polresta Padang melakukan penangkapan satu orang laki – laki berinisial DAS (18), diduga melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat), sementara satu orang lagi masih dalam proses pengejaran dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penangkapan dilakukan pada Kamis 7 Oktober 2021 di kediaman tersangka di Kelurahan Purus Kecamatan Padang Barat Kota Padang.
Dari pengakuan tersangka, ia dengan seorang temannya DPO, telah melakukan pencurian terhadap tas korban, perempuan berinisial WR (21), yang berisikan handphone dan uang.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, menjelaskan kronologi kejadian tersebut terjadi di Jl. Ir.H. Juanda Kelurahan Rimbo Kaluang Kecamatan Padang Barat Kota Padang, Selasa (28/9/21) sekitar jam 23.30 WIB.
“Tersangka bersama DPO, menuduh korban dan teman lelakinya telah berbuat asusila dan diancam akan dipanggil warga, padahal saat itu korban berhenti di pinggir jalan dengan sepeda motor untuk berteduh dari hujan lebat. Lalu tersangka lain berputar putar di dekat korban sambil mengambil tas milik korban yang tergantung di depan plat sepeda motor tanpa disadari oleh korban,” jelasnya Kamis (7/10).
Dari kejadian tersebut korban mengalami total kerugian sekitar Rp 3.600.000, saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polresta Padang untuk pengembangan lebih lanjut.
(Dayat/Hantaran.co)