Mahasiswa Ini Ditangkap Satresnakoba Polres Dharmasraya, Barang Bukti Ini yang Ditemukan

Barang bukti yang berhasil diamankan Jajaran Satresnarkoba Polres Dharmasraya dari salah seorang mahasiswa yang kedapatan tengah melakukan penyalahgunaan narkotika Rabu (21/10/2020), malam.BADRI

DHARMASRAYA, hantaran.co – Jajaran Satresnarkoba Polres Dharmasraya kembali mengungkap kasus Narkotika jenis sabu, Rabu (21/10/2020), sekira pukul 21.00 WIB, di Jorong Ranah Mulya,  Kenagarian Koto Gadang, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya.

Informasi di rangkum hantaran.co, pengungkapan kasus ini berdasarkan LP/96/A/X/2020/POLRES tanggal 21 Oktober 2020, terhadap tersangka bernama Roni bin Syafri panggilan Roni (20), mahasiswa, warga Paninjau RT 001 Kelurahan Paninjau, Kecamatan Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.

Dari tangan tersangka aparat menemukan barang bukti berupa 1 buah kantong kresek warna hitam yang di dalamnya terdapat terdapat 1 paket sedang yang berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika golongan I Jenis Sabu dengan berat 25 gram, 3 butir pil extacy warna merah muda yang dibungkus dengan plastik klip bening, 1 unit sepeda motor honda beat warna putih tanpa plat nomor, dan 1 unit handphone lipat merk Samsung warna putih.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, didampingi Kasat Narkoba, Iptu Rajulan Harahap, kepada awak media membenarkan pihaknya telah mengamankan satu orang lelaki dengan status mahasiswa tersandung kasus Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.

“Ya, benar kami telah lakukan penangkapan terhadap tersangka dan tersangka bersama barang bukti saat ini telah kami amankan di Mapolres Dharmasraya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kasat Narkoba Iptu Rajulan Harahap.

Dijelaskannya, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan  masyarakat tentang maraknya transaksi  narkotika jenis sabu yang meresahkan masyarakat. Masyarakat pun melaporkan ke Satresnarkoba Polres Dharmasraya.

Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka. Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka  Roni ditemukan barang bukti narkotika jenis Sabu, pil extacy dan barang bukti lainnya.

Kata Rajulan, disaat penangkapan dan penggeledahan disaksikan oleh Kepala Jorong setempat atas nama Iszal Riyanto dan Z. Donny Ramu’is. (*)

Badri/hantaran.co.

Exit mobile version