Lulus Verifikasi Kemenkumham, Pos Bantuan Advokat Indonesia Siap Beri Bantuan Hukum untuk Masyarakat

Pos Bantuan Advokat Indonesia

Tibrani. SH (kiri), selaku ketua Advokat cabang Dharmasraya, dan Tomi Marjohan (kanan) selaku Sekretaris. BADRI.

DHARMASRAYA, hantaran.co – Dari 12 Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum (LBH) di Sumatera Barat yang ikut verifikasi vaktual tahun 2021, di Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI), Pos Bantuan Advokat Indonesia yang berkantor di Jalan Lintas Sumatera KM 4, Kenagarian Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, dinyatakan lulus.

Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-02.HN.03.03 Tahun 2021 Tentang Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum yang lulus Verifikasi dan Akreditasi sebagai pemberi bantuan hukum periode tahun 2022-2024, yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2021 oleh Menkumham RI Yasonna H. Laoly.

Hal ini dikatakan Ketua Pos Bantuan Hukum Advokad Indonesia Cabang Dharmasraya, Tibrani. SH, kepada Hantaran.co pada Minggu (2/1). Sebab itu dikatakan Tibrani bagi masyarakat miskin pencari keadilan punya hak untuk mendapat pelayanan.

“Silakan kunjungi kantor kami jika masyarakat membutuhkan, dengan biaya gratis bagi masyarakat miskin,”ucapnya.

Dikatakannya, selaku pengacara langsung oleh Tibrani dengan syarat bagi masyarakat miskin untuk mendapat layanan pendampingan hukum dengan melampirkan, foto kopi Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Keterangan Miskin (SKM) dari pemerintahan nagari setempat.

Dengan struktur pengurus LBH, Pos Bantuan Advokat Indonesia cabang Dharmasraya, yakni Ketua advokat Tibrani, Sekretaris advokat Tomi Marjohan, dengan Jumblah tim advokat tetap yang tergabung di LBH sebanyak delapan orang.

“Selain itu kami juga dibantu oleh Paralegal aktif sebanyak 15 orang,”ujar Tibrani.

(Badri/Hantaran.co).

 

Exit mobile version