Lisda Hendrajoni: UU TPKS Perlu Sosialisasi Secara Masif

JAKARTA, hantaran.co – Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai NasDem, Lisda Hendrajoni menyebut, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) perlu disosialisasikan secara masif kepada masyarakat, termasuk lembaga negara terkait seperti Polri, Kejaksaan, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Ya, tentu sangat perlu kita sosialisasikan UU TPKS ini secara masif. Masyarakat harus segera tahu bahwa sekarang sudah ada UU TPKS. Selain itu kepada lembaga polisi, jaksa, LPSK dan lain-lain,” ujar Lisda dalam keterangan resminya yang diterima hantaran.co jaringan Haluan, Senin (18/4).

Srikandi NasDem itu menuturkan, lembaga negara seperti Polri, Kejaksaan, dan LPSK memiliki peran sangat penting dalam menjalankan UU TPKS.

“Nanti semua lembaga kan punya peran masing-masing. Ada usulan, apakah perlu lembaga khusus untuk menangani TPKS, atau oleh kementerian yang sudah ada. Nah, ini yang belum ada keputusan,” ucap Lisda.

Legislator NasDem asal Sumatera Barat itu berharap, dengan adanya UU TPKS tersebut bisa menurunkan angka kekerasan seksual kepada perempuan, anak, dan penyandang disabilitas yang selama ini kerap terjadi di Indonesia.

Menurutnya, Fraksi Partai NasDem di lembaga DPR RI dari awal sudah berkomitmen untuk pengesahan RUU TPKS menjadi UU.

“Jadi, kalau bicara komitmen dari awal kami sudah mendukung penuh dan tidak usah diragukan lagi. Alhamdulillah anggota NasDem yang ada di Badan Legislasi sangat luar biasa mengawal ini, hingga kini sudah disahkan. Dan ini adalah persembahan NasDem untuk rakyat Indonesia,” tuturnya.

Sebelumnya, Sosiolog dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Dr. Tri Wuryaningsih, M.Si mengatakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang telah disahkan oleh DPR bersama pemerintah perlu disosialisasikan secara masif agar dapat diketahui masyarakat secara luas.

“UU TPKS perlu disosialisasikan secara masif oleh berbagai lini agar dapat diketahui oleh seluruh elemen masyarakat,” katanya pada wartawan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Menurutnya, sosialisasi dapat dilakukan melalui berbagai media baik media sosial maupun konvensional. Selain itu, sosialisasi juga dapat dilakukan di kampus-kampus dan di berbagai komunitas yang ada di tengah-tengah masyarakat.

Dengan adanya sosialisasi yang masif, kata dia, maka aspek pencegahan dan penyelenggaraan pelayanan terpadu akan dapat terlaksana dengan optimal.

Tak hanya itu, kata dia, pengesahan RUU TPKS menjadi Undang-Undang sangat perlu diapresiasi dan didukung oleh seluruh pihak.

“Setelah sekian lama akhirnya RUU TPKS disahkan menjadi undang-undang, ini perlu diapresiasi dan didukung karena ini terkait dengan payung hukum yang akan melindungi perempuan dan anak-anak dari kasus kekerasan seksual,” tuturnya.

Menurutnya, UU TPKS memuat aturan yang komprehensif yang akan memberikan perlindungan secara menyeluruh terhadap korban dan mencegah terjadinya kekerasan seksual.

“Dengan adanya UU TPKS ini diharapkan upaya penanganan, perlindungan dan pemulihan korban akan makin optimal,” ucapnya lagi.

Lebih jauh dijelaskan, bahwa upaya yang dilakukan para pemangku kebijakan untuk mengesahkan RUU TPKS menjadi undang-undang menunjukkan adanya komitmen yang kuat untuk memberikan kepastian hukum serta menjamin perlindungan pada korban kekerasan seksual.

“Pengesahan ini menunjukkan komitmen untuk memberikan perlindungan yang nyata terhadap korban tindak kekerasan seksual. Terlebih lagi, pada saat ini kasus-kasus kekerasan seksual masih terus terjadi di tengah masyarakat,” ujarnya.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022, Selasa (12/4) menyetujui Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk disahkan menjadi Undang-undang.

hantaran/okis

Exit mobile version