Lima Pemuda di Dharmasraya Nekat Maling Bebek, Motifnya Masih Terus Didalami

DHARMASRAYA, hantaran.co – Tim gabungan Polres Dharmasraya dan Polsek Pulau Punjuang berhasil mengamankan lima pemuda yang nekat mencuri unggas jenis bebek. Kelima pelaku saat ini mendekam di Polsek Pulau Punjuang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Dari informasi dirangkum hantaran.co, tersangka diamankan oleh anggota Opsnal Satreskrim Polres Dharmasraya gabungan bersama Anggota Reskrim Polsek Pulau Punjung. Penangkapan tersebut di pimpin langsung oleh Kanit Reskim Polsek Pulau Punjung, IPDA Rianra Yoseptian, Rabu (16/6/2021), malam.

Diungkapkan Kapolres Dharmasraya, AKBP. Anggun Cahyono, S.I.K. didampingi Kapolsek Pulau Punjung, Iptu Hendriza Oktavianus, dan Kanit Reskim Polsek Pulau Punjung, IPDA Rianra Yoseptian, yang di temui awak media di Polsek Pulau Punjung Minggu (20/6/2021), penangkapan kelima pelaku itu berawal dari laporan masyarakat yang mengaku resah dengan tindak-tanduk para pelaku yang melakukan pencurian hewan ternak jenis bebek air.

“Betul sekali, Anggota Opsnal Satreskrim Polres Dharmasraya gabungan bersama Anggota Reskrim Polsek Pulau Punjung, telah menangkap, lima orang pelaku pencurian ternak bebek air yang selama ini meresahkan warga kususnya peternak bebek selama ini di wilayah hukum Polsek Pulau Punjung,” ucap Kapolsek Pulau Punjung.

Katanya, ke lima orang lelaki pelaku pencurian bebek tersebut yakni CL (23), OL (25). MS (36) ketiganya warga Jorong Sungai Kilangan, Nagari Sungai Dareh, Kecamatan Pulau Punjung, Dharmasraya.

Dan, AA (18) warga Jorong Kampung Baru Nagari Sikabau Kecamatan Pulau Punjung, Dharmasraya. MM (17) X Pelajar, warga Jorong Labuah Luruih Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya. Pelaku telah melakukan pencurian ternak Bebek air sebanyak 64 ekor, dalam pengakuannya hanya tinggal satu ekor bebek yang tersisa selebih telah terjual.

Selanjutnya kata Kapolsek, penangkapan terhadap lima orang pelaku pencurian ternak bebek tersebut berdasarkan atas adanya laporan masyarakat ke SPKT Polsek Pulau Punjung.

Dengan adanya laporan masyarakat itu, Anggota Opsnal Satreskrim Polres Dharmasraya gabungan bersama Anggota Reskrim Polsek Pulau Punjung melakukan penyilidikan dan penangkapan terhadap pelaku. Dari tangan pelaku di amankan barang bukti diantaranya, satu ekor bebek yang memiliki tanda tali di ikat sayapnya berwarna biru yang belum sempat di jual oleh pelaku.

Kemudian satu unit Kendaraan sepeda motor merk Honda Beat warna Putih, biru hitam Nopol : BA 5289 VE dan Uang tunai hasil pencurian Ternak Rp950.000.

Saat ini kelima orang lelaki pelaku pencurian ternak bebek dan barang bukti telah diamankan di Polsek Pulau Punjung untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut dan dimintai keterangan kemana sebagian Bebek di jual.

Sementara, untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatan pelaku di jerat dengan pasal 363 ayat(1) ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, dan satu orang pelaku di bawah umur di kenakan dengan Undang – undang No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. (*)

Badri/hantaran.co

Ket : Kapolsek Pulau Punjung (berdiri ditengah) didampingi anggota saat tunjukkan para pelaku pencurian ternak bebek air di depan gedung Mapolsek setempat. Minggu (20/6/2021). BADRI.

Exit mobile version