Laporan Hampir 1 Tahun, Polres Padang Pariaman Diminta Lanjutkan Proses Hukum Pencemaran Nama Baik Niniak Mamak Manggopoh

niniak mamak manggopoh polres padang pariaman

Kuasa Hukum pelapor, Adamsyah dan Ade Muhammad Firman di Padang Pariaman, Sabtu (20/11).

PADANGPARIAMAN, hantaran.co—Yusabri, Niniak Mamak Nagari Manggopoh, Kecamatan Ulakan Tapakis, Kabupaten Padang Pariaman melalui kuasa hukumnya meminta pihak kepolisian melanjutkan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dialaminya.

Ia meminta kepolisian memproses yang pemilik akun Facebook bernama Bagajo Kananbana ll, karena semakin viral dan berpotensi menyulut konflik lebih besar.

“Sebelumnya pihak Polres Padang Pariaman sudah melakukan upaya mediasi. Namun, tidak membuahkan hasil, karena terlapor tidak bersedia memenuhi syarat untuk perdamaian,” kata Kuasa Hukum pelapor, Adamsyah dan Ade Muhammad Firman di Padang Pariaman, Sabtu (20/11).

Untuk itu,pihaknya meminta pihak kepolisian untuk melanjutkan proses hukum seperti dengan laporan yang telah dibuat oleh kliennya atas nama Yusabri.

“Laporan tersebut sudah lama dibuat oleh klien kami yaitu 21 Desember 2020 di Polres Padang Pariaman,” katanya.

Lebih lanjut Adamsyah mengatakan sampai saat ini informasi perkembangan kasus tersebut masih dalam penyelidikan pihak Polres Padang Pariaman.

“Apakah kasus tersebut berlanjut pada upaya restorative justice kembali dengan mempertemukan antara pelapor dan terlapor sehingga didapatkan perdamaian atau sebaliknya kasus ini berlanjut pada pidana, ini tergantung pada keputusan kepolisian,” katanya.

Pihaknya menghormati langkah yang diambil kepolisian. Lebih lanjut Kuasa Hukum itu memohon agar kasus ini tetap berjalan sehingga kejadian tersebut tidak terulangi lagi atau memberikan efek jera terhadap terlapor.

“Bahkan dalam kasus ini, tidak hanya pencemaran nama baik saja, tetapi klien kami juga diancam dalam unggahan video tersebut,” kata Adamsyah.

Ia juga meyampaikan beberapa kalimat yang dilontarkan oleh terlapor dalam konten Facebook tersebut.

“Datuak ndak beradab, datuak panjilek. Den catuak beko caliaklah kalau indak den catuak jan sabuik namo den. (Datuk tak beradab, Datuk penjilat. Saya pancung nanti lihatlah kalau tidak saya pancung jangan sebut nama saya). Begitu kata kata terlapor pada klien kami,” katanya.

Sebelumnya, kata Adamsyah, cara bermediasi sudah dilakukan sebelum cara restorasi Justice berdasarkan surat edaran kapolri no 2/II/2021.

“Restorasi pertama dilakukan pada tanggal 16 November 2021 di Markas Polres Kabupaten Padang Pariaman. Saat itu saya selaku kuasa hukum meminta dan  memohon kepada penyidik agar kembali meminta waktu sampai hari kamis 18 November 2021 untuk  melakukan upaya-upaya perdamaian secara musyawarah di tatanan ulayat  dan para ninik mamak,” terangnya.

Hanya saja, kesempatan itu tidak diambil oleh pihak terlapor sehingga restorasi saat itu terjadi kebuntuan. Pada dasarnya pihak pelapor berharap pertemuan di tanggal 18 itu di Surau Genteng, Komplek Makam Syekh Burhanuddin itu terjadi.

“Agar dapat membuka peluang perdamaian dengan sebaik baiknya dengan catatan seluruh ninik mamak yang 10 dan para pihak suruh terlapor harus hadir,” sebut Adamsyah.

Pihaknya segaja meminta seluruh pihak terkait  harus hadir, karena laporan ada 5 laporan, baik laporan pengrusakan, laporan perampasan uang makam, laporan perampasan uang infak ba’da Jumat di Masjid Agung.

“Namun juga tidak digubris. Jadi kami sebagai kuasa hukum sangat menyayangkan atas kesempatan ini yang tidak dimanfaatkan oleh seluruh terlapor. Kami sebagai kuasa hukum bukan hanya berpatok satu laporan perkara saja karena permasalahan kejadian di Nagari Manggopoh Palak Gadang  cukup Kompleks,” kata Adam.

Selaku kuasa hukum, Adam menyerahkan kembali kepada pihak berwajib dalam hal ini penyidik kepolisian Polres Kabupaten Padang Pariaman untuk menindak dan memproses lebih lanjut atas laporannya khususnya laporan UU ITE, agar adanya kepastian hukum.

(Yuhendra/Hantaran.co).

Exit mobile version