Lagi, Kasus Cabul di Padang, Kali Ini Korbannya Pelajar 12 Tahun

cabul pelajar padang

Ilustrasi

PADANG, hantaran.co – Seorang buruh harian lepas di Padang berinisial M alias Pak De (59) ditangkap polisi diduga mencabuli anak usia 12 tahun. M diduga mencabuli anak tersebut dengan meminjamkan handphone (hp).

“Modus pelaku yaitu merayu korban masuk ke rumahnya dengan meminjamkan hp pelaku,” ujar Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, Rabu (15/12).

Ia mengatakan, peristiwa itu terjadi pada bulan November 2021 dan terakhir pada hari Sabtu (11/12) yang lalu. Bahkan aksi bejatnya sudah empat kali dilakukan terhadap korban.

Terungkapnya aksi bejat pelaku ini, setelah korban menceritakan kepada orangtuanya apa yang telah dialaminya. Kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang.

“Pelaku kami tangkap pada Selasa (14/10) sekitar pukul 14.00 WIB dikediamannya kawasan Kelurahan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, beberapa jam usai menerima laporan dari orangtua korban,” ujarnya.

Rico mengatakan, kejadian berawal pada tanggal 8 November 2021 disaat korban bermain di depan rumah pelaku dan kemudian pelaku memanggil dan mengajak korban masuk ke dalam rumahnya.

“Sesampai di dalam rumahnya, pelaku meminjamkan hp miliknya kepada korban. Saat korban asyik dengan hp, barulah pelaku melakukan pencabulan terhadap korban,” katanya.

Lebih jauh Rico mengatakan, setiap kali selesai mencabuli korban, pelaku kemudian memberikan uang Rp10 ribu, dengan tujuan agar korban tutup mulut.

Selanjutnya, Kanit PPA dan Kasubnit PPA berkoordinasi dengan tim Klewang Sat Reskrim Polresta Padang dan kemudian Tim Klewang mencari keberadaan pelaku dan ditemukan sedang berada dirumahnya. Kemudian dilakukan penangkapan pelaku tanpa perlawanan dan diamankan ke Polresta Padang guna penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No.17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.01 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” ucapnya.

(Fardi/Hantaran.co)

Exit mobile version