KPK Respon Soal Aset Daerah, Bupati Solok Bentuk Tim Investigasi

kpk bupati solok tim investigasi

Bupati Solok Epyardi Asda didampingi Pj Sekda dan jajaran diskusi dengan Tim Satgas Pencegahan Korupsi KPK Ri di rumah dinas bupati di Arosuka.

SOLOK, hantaran.co–Terkait informasi aset daerah yang disampaikan Bupati Solok Epyardi Asda tentang kepada Divisi Pencegahan Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) mulai mendapat respon. Informasi yang diterima Bupati, pihak KPK tengah melakukan pendalaman.

Bupati Solok Epyardi Asda mengatakan, bahwa dirinya mendapatkan informasi bahwa proses perjanjian tukar guling aset tanah bangunan milik Pemerintah Kabupaten Solok dengan Kota Solok tersebut terindikasi ada masalah.

“Untuk itu kami membentuk tim investigasi yang nantinya akan diserahkan langsung ke pihak KPK. Kami siap membantu KPK memberikan data yang dibutuhkan, termasuk kasus lain menurut KPK berpotensi merugikan keuangan daerah,”ucap Epyardi.

Menurutnya pihak KPK telah melakukan pendalaman terhadap laporan proses tukar guling aset pemerintah tersebut, pasca kedatangan pihak KPK ke Kabupaten Solok beberapa waktu yang lalu.

“Ketika KPK hadir ke Kabupaten Solokkan sudah saya sampaikan soal gedung DPRD yang hampir 8 tahunan terbengkalai, saya ingin ini dilakukan pemeriksaannya oleh KPK. Dan alhamdulillah direspon dan sedang melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, ” ucap Epyardi.

Menindaklanjuti itu, dirinya memerintahkan sekretaris daerah untuk membentuk tim investigasi, yang nantinya akan melibatkan instansi terkait dengan perjanjian awal dari proses tukar guling tersebut

“Menindaklanjuti informasi tersebut, saya telah perintahkan pak Sekda untuk membentuk tim investigasi. Tim tersebut nantinya akan melakukan verifikasi terhadap aset-aset Pemkab yang masuk dalam proses tukar guling tersebut, sekaligus kami membantu pihak KPK melengkapi bahan penyelidikan,”sebut Epyardi.

Ditambahkannya, proses tukar guling tanah dan bangunan milik Kabupaten Solok dengan Pemerintah Kota Solok ini dimulai dari awal tahun 2013. Dalam masa pemerintahan Bupati Syamsu Rahim dan Wali Kota Solok, Irzal Ilyas. Namun tambahnya, seiring habisnya masa jabatan kedua kepala daerah itu, tidak diikuti dengan selesainya pembangunan proyek tersebut.

“Otomatis proses serah terima pembangunannya belum terlaksana. Dan yang pastinya bupati setelahnya, yaitu Pak Gusmal mempelajari kembali isi dari perjanjian tersebut. Dan hingga kini seperti yang kami lihat bersama gedung itu masih belum terpakai, ” tambahnya.

Epyardi Asda menegaskan, dirinya tidak semudah itu menerima gedung DPRD tersebut. Dirinya tidak ingin terlibat dan melibatkan diri dalam proses awal yang menurutnya tak masuk akal.

“Tidak masuk akal bagi saya, masa 5 aset tanah dan bangunan yang berada di wilayah perkotaan senilai dengan bangunan DPRD yang kita lihat sekarang ini, apalagi tanahnya dari Pemkab Solok. Apapun itu saya akan teruskan persoalan ini ke pihak hukum, saya ingin di masa pemerintahan saya sekarang tidak terganggu dengan masalah di masa lalu,”kata Epyardi.

lanjutnya, visi misi Epyardi Asda untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel. Bukan hanya slogan di mulut saja, buktinya beberapa persoalan lama yang menyangkut kerugian negara dilaporkannya kepada pihak hukum.

“Apapun itu dan siapapun itu, jika bermain-main dengan anggaran daerah akan saya laporkan ke pihak hukum. Saya tidak peduli siapapun orangnya,” tegas Epyardi Asda.

Proses tukar guling aset tanah dan bangunan milik Kabupaten Solok dengan Pemerintah Kota Solok ini dimulai dari awal tahun 2013. Dalam masa pemerintahan Bupati Syamsu Rahim dan Wali Kota Solok, Irzal Ilyas. Dalam perjanjian tersebut disepakati 5 unit aset berupa tanah dan bangunan diganti dengan bangunan gedung yang diperuntukkan untuk DPRD Kabupaten Solok.

Sebelumnya, Bupati Solok Epyardi Asda menginformasika kepada KPK saat berkunjung ke rumah dinas bupati. Bahkan KPK mendatangi langsung gedung DPRD yang terbengkalai tersebut.

Kepala Bidang Aset, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Solok, Noviandri Putra membenarkan bahwa pihak KPK melakukan peninjauan ke gedung DPRD tersebut. Ia mengatakan bahwa pihak KPK meminta keterangan atau kronologis perjanjian antara Pemerintah Kabupaten Solok dengan Pemerintah Kota Solok.

” Ya benar, kedatangan KPK ke Kabupaten Solok dilaporkan berbagai persoalan lama oleh Bupati. Di mana persoalan tersebut banyak pada sektor pembangunan dan infrastruktur lain. Salah satunya adalah persoalan gedung DPRD, yang hingga kini masih belum jelas status kepemilikannya,”ucap Andi.

(Rel/Hantaran.co)

Exit mobile version