PADANG, hantaran.co — Komisi II DPRD Sumbar menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan (PPN). Salah satu muatan dalam Ranperda tersebut adalah, para nelayan akan dibekali asuransi kecelakaan oleh pemerintah provinsi.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Sumbar, Mahayatul, yang juga Ketua Tim Pembahas mengatakan, tahapan pembahasan telah masuk dalam finalisasi, tinggal menunggu jadwal Badan Musyawarah (Bamus) kapan bisa diparipurnakan.
Ranperda PPN, lanjutnya, akan membuka akses bagi seluruh nelayan, untuk mendapatkan bantuan alat tangkap hingga permodalan dari perbankan.
“Terkait asuransi kecelakaan nelayan, akan dilakukan pendataan terlebih dahulu. Jika Ranperda telah disahkan melakanisme untuk mendapatkan akses tersebut akan disosialisasikan, ” katanya kepada media Jumat (4/12/2020).
Dia mengatakan, untuk jaminan kapal nelayan, pihak perbankan belum bisa memberikan pinjaman permodalan, padahal kapal tersebut bernilai tinggi. Untuk pijaman ini, DPRD merekomendasikan agar bisa bekerja sama dengan Bank Nagari.
“Sebagai bank daerah medukung potensi perikanan dan kelautan harus dilakukan,” katanya.
Seperti diketahui, lanjut Muhayatul, Sumatera Barat memiliki potensi sumber daya perikanan tangkap dan kelautan yang cukup besar. Data Kementerian Kelautan, potensi perikanan tangkap di Sumatera Barat mencapai 560 ribu ton per tahun sementara yang tergarap baru sekitar 240 ribu ton.
Pada sisi lain, kehidupan masyarakat nelayan masih berada di bawah garis kemiskinan. Kondisi ini disebabkan banyak faktor. Terutama keterbatasan peralatan dan kemampuan nelayan dalam mengelola potensi tersebut, yang tentunya harus menjadi perhatian pemerintah.
Muhayatul menambahkan, dengan adanya peraturan daerah, maka pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang kuat dalam menyusun kebijakan dan program lebih banyak lagi untuk pengembangan nelayan secara jelas dan terarah. Termasuk pembiayaanya dalam perlindungan dan pemberdayaan nelayan.
“Pada akhirnya masyarakat nelayan mampu berkembang dan meningkat perekonomiannya sehingga mendatangkan kesejahteraan, peningkatan kualitas hidup dan terlepas dari belenggu kemiskinan. Ini yang menjadi cita – cita dari Ranperda yang digagas ,” katanya.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Sumbar, Nurfirmanwansyah, menambahkan, Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan merupakan usul prakasa Komisi II DPRD Sumbar. Hal yang melatar belakangi digagasnya Ranperda ini adalah, masih tingginya angka kemiskinan masyarakat pesisir yang notabene bekerja sebagai nelayan.
“Meskipun potensi sumber daya perikanan Sumbar cukup besar, selama ini masih sulit bagi nelayan kita meningkatkan taraf hidupnya. Maka dari itu kita berupaya mengakomodir aspirasi dari para nelayan ini, bagaimana supaya dia mampu dan sejahtera. Pemerintah tugasnya kan mensejahterakan masyarakat,” ujarnya.
Ia menuturkan, dengan selesainya konsultasi Komisi II DPRD akan melanjutkan pembahasan dengan mengundang sejumlah pihak. Diantaranya, Dinas Kelautan dan Perikanan, Syahbandar, serta perwakilan dari kabupaten/kota. “Nanti kita juga akan studi banding ke daerah yang telah memiliki Perda serupa,” tukasnya. (*)
Leni/hantaran.co
Komentar