Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra Dilaporkan ke Polda Sumbar

ketua dprd kabupaten solok dilaporkan polda sumbar

Gedung Polda Sumbar. IST

SOLOK, hantaran.co—Seorang warga melaporkan Dodi Hendra yang saat ini menjabat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok ke Polda Sumbar. Laporan dengan nomor LP/B/279/VII/2021/SPKT/POLDA SUMATERA BARAT itu terkait dugaan penipuan dan penggelapan dalam mendirikan pangkalan gas.

Adril Darma sebagi sebagai pelapor melalui penasehat hukumnya Ibrahim Siranggi SH. Mkn mengatakan, laporan tersebut sudah masuk ke Polda Sumbar pada 16 Juli.

Dijelaskannya, Adril Darma merasa ditipu oleh Dodi Hendra yang mengiming-iminginya mendirikan pangkalan gas dengan syarat menyetorkan uang Rp60 juta.

“Mereka menyetor Rp60 juta dan itu ada sekitar 6 orang. Hal ini terjadi saat Dodi Hendra masih menjadi anggota DPRD belum jadi ketua. Nah sampai ia jadi ketua pun yang ia janjinya tersebut belum ada,”kata Risman kepada media, Kamis (5/8).

Disampaikannya, usaha dari Adril Darma untuk meminta kejelasan sudah dilakukannya. Namun, terlapor tidak menunaikan janji yang ditawarkannya.

“Untuk itu kami melaporkannya dengan pasal 372 jo 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman  4 tahun. Saat ini Polda sudah memeriksa sejumlah saksi. Dan akan berlanjut,”ucapnya.

Sementara Dodi Hendra saat dikonfirmasi mengatakan, ia tidak mengetahui tentang laporan tersebut.

“Saya belum tahu masalah itu. Terima kasih,”kata Dodi singkat pada Haluan (jaringan Hantaran.co)

Selain di Polda Sumbar, Dodi Hendra juga dilaporan warga ke Polres Solok (Arosuka) terkait dugaan perampasan tanah di Koto Hilalang, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok. Kasus ini masih berjalan, sejumlah saksi, pelapor dan terlapor juga sudah diperiksa.

(Rivo/Hantaran.co)

Exit mobile version