Kejati Sumbar Kembalikan Berkas Kasus Penembakan Deki Golok

pria agam bawa senpi

Ilustrasi peluru dan pistol

PADANG, hantaran.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar kembalikan berkas kasus penembakan Deki Golok atau Deki Susanto oleh oknum polisi ke Polda Sumbar. Berkas itu dinyatakan belum lengkap sehingga Kejati Sumbar mengembalikan ke penyidik Polda Sumbar (P19).

Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sumbar Fadlul Azmi, mengatakan, berkas tersebut dinyatakan belum lengkap atau P18 setelah pihaknya melakukan pemeriksaan selama 14 hari. Pihaknya juga telah menerbitkan surat pemberitahuan hasil penyidikan belum lengkap kepada penyidik Polda Sumbar.

“Kemaren sudah saya tandatangani untuk berkas tersebut dikembalikan ke penyidik polda Sumbar, tapi saya tidak tahu apakah sudah diterima oleh Polda Sumbar atau belum,” kata Fadlul,Rabu (3/3).

Ia mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan dan penelitian pihaknya, ada beberapa syarat materil dan formil yang harus dilengkapi oleh tim penyidik. Menurutnya, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, pihak penyidik Polda Sumbar memiliki rentang waktu selama 14 hari untuk dapat melengkapi berkas tersebut.

“Berkas kami kembalikan sudah dengan petunjuk, jadi penyidik (Polda Sumbar) dapat melengkapi petunjuk itu,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, pihaknya akan melengkapi segera berkas tersebut untuk diserahkan kembali ke Kejati Sumbar.

“Iya dikembalikan, tapi saya belum tahu ini, apakah sudah sampai atau belum, yang jelas kami akan lengkap segera,” kata Satake.

Disisi lain, kuasa hukum korban, Guntur Abdurrahman, berharap agar kasus secepat diselesaikan.

“Kami berharap agar kasus ini tidak terlalu lama, dan secepatnya selesai,” tegasnya.

Diketahui, Deki Susanti merupakan korban penembakan oleh oknum polisi di kediamannya di Kampung Palak, Kecamatan Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan pada (28/1) lalu.

Saat itu, Deki ditembak polisi saat hendak ditangkap karena ia tercatat dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh polisi dalam kasus perjudian. Deki ditembak tepat di bagian kepala belakang hingga tembus ke pipi.

Dari keterangan polisi, Deki ditembak karena melawan petugas polisi dengan senjata tajam. Kemudian dibantah oleh pihak keluarga yaitu istri korban yang mengatakan suaminya sengaja dibunuh.

Hal tersebut dibuktikan dengan rekaman video yang direkamnya sendiri saat ia menyaksikan secara langsung insiden itu. Dari penyelidikan Bid Propam dan Irwasda Polda Sumbar serta gelar perkara pada Minggu (30/1) ditetapkan satu orang tersangka.

Tersangka tersebut adalah Brigadir KS, anggota Polri yang bertugas di Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Selatan. Dia yang diduga telah menembak Deki Susanto.

Tim penyidik Polda Sumbar telah memeriksa sebanyak 11 orang saksi dalam kasus ini, termasuk istri korban. Kemudian penyidik menyerahkan berkas tahap 1 ke Kejati pada Selasa (9/2) lalu.

(Winda/Hantaran.co)

Exit mobile version