Kejari Pariaman Tangani Dua Kasus Dugaan Korupsi di Desa Manggung

korupsi desa manggung

Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman, Azman Tanjung di Pariaman

PARIAMAN, Hantaran.co— Kejaksaan Negeri Pariaman lakukan penyelidikan terhadap dua dugaan kasus tindak pidana korupsi di Desa Manggung, Kota Pariaman.

“Tahun ini ada dua kasus tindak pidana Korupsi yang kami tangani,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman, Azman Tanjung di Pariaman, Rabu (13/1).

Lebih lanjut ia mengatakan, dua kasus itu adalah pembangunan gedung dan pembangunan objek wisata sepeda gantung yang dibangun oleh pemerintahan Desa Manggung.

“Nah untuk kasus pembangunan sepeda gantung ini sudah masuk dalam tahap penyelidikan, sementara untuk pembangunan gedung masih dalam tahap pemintaan informasi terkait dengan apakah ada kerugian dalam proyek itu,” katanya.

Ia menyampaikan, dalam kasus itu dugaan sementara kerugian negara mencapai Rp160 juta, atau sama dengan keseluruhan dana yang digunakan untuk pembangunan objek wisata tersebut.

“Karena dalam proses pembangunan objek wisata itu tidak ada landasan serta proses lelang,” katanya.

Tidak hanya itu, objek wisata itu juga tidak bisa dimanfaatkan saat ini, serta ada bangunannya yang tidak diselesaikan atau terbangkalai.

“Sepeda gantung itu saat ini rusak, dan ada juga bagian pengerjaan tidak selesai,” katanya.

Azman menyampaikan, saat ini pihaknya memang belum menetapkan siapa tersangka dalam kasus ini. Namun sejauh ini sudah ada 27 saksi dan ahli yang telah dimintai keterangan.

“Kalau tidak ada halangan bulan ini atau paling lambat bulan depan kasus ini akan limpahkan,” katanya.

(Yuhendra/Hantaran.co).

Exit mobile version