Kejari Padang Terima Pembayaran Denda Terpidana Kasus Korupsi

PADANG, hantaran.co — Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, menerima pembayaran denda terpidana kasus pengadaan tanah kampus III Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Padang, yang kini beralih status menjadi Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol (IB) Padang.

Menurut Kepala Kejari (Kajari) Padang, Ranu Subroto, didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Therry Gutama, mengatakan, jumlah pembayaran denda ini sebesar Rp200 juta.

“Tadi keluarga dari terpidana atas nama Hendra Satriawan datang ke kantor Kejari Padang, berinisiatif melakukan pembayaran denda sebesar Rp200 juta. Uang tersebut sudah kami terima,dan selanjutnya kita setorkan ke kas negara,” katanya Kamis, (22/10/2020).

Kajari Padang menambahkan, perkara tersebut sudah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang. “Dengan adanya pembayaran denda tersebut, hal ini menjadi etikad baik dari keluarga,” jelasnya.

Sebelumnya, terpidana Hendra Satriawan, divonis oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Padang, dengan hukuman pidana penjara selama dua tahun, denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.

Dimana vonis tersebut dibacakan oleh, Sri Hartati beranggotakan M.Takdir dan Emria. Tak puas dengan putusan pengadilan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI. Sehingganya, kasus menjerat Hendra Satriawan yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), akhirnya naik menjadi empat tahun, denda Rp200 juta dan subsider enam bulan.

Dalam kasus tersebut, tidak hanya Hendra Satriawan yang mendekam di jeruji besi. Namun tiga terdakwa lainnya Syaflinda, Adrian Asril, dan Yenni Sofyan, sebagai masyarakat penerima ganti rugi tanah, juga berada di dalam di hotel prodeo.

Ketiganya pun sudah menjalani hukuman pidana penjara, yang mana telah dijatuhi oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas I A Padang.

Ketiga terdakwa divonis dengan hukuman pidana penjara masing-masing lima tahun, denda Rp200 juta, subsider enam bulan kurungan. Khusus untuk Yenni Sofyan, dan Adrian Asril dikenakan uang pengganti.

Dalam kasus ini JPU juga menjerat ketiga terdakwa penerima ganti rugi dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), namun tidak terbukti.

Kasus yang sempat menghebohkan ini, telah membuat satu orang meninggal dunia, saat menjadi saksi di persidangan. Saat itu mantan, Rektor IAIN IB, Sirajuddin Zar menjadi saksi. Diduga serangan jantung, guru besar filsafat ini dibawa ke rumah sakit dan dinyatakan meninggal oleh pihak rumah sakit.

Sebelumnya dalam kasus yang sama sudah dijerat dua nama sebagai terpidana yaitu mantan Wakil Rektor, Salmadanis, dan notaris Eli Satria Pilo.

Dari putusan perkara yang pertama diketahui berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kasus itu merugikan negara sebesar Rp1,9 miliar.

Kerugian timbul karena hilangnya hak penguasaan negara terhadap tanah seluas 65.231 meter persegi. (*)

Winda/hantaran.co

Exit mobile version