Kejari Padang Susun Dakwaan Kasus Penipuan Berkedok Satgas

Kasus

Kasus. Ilustrasi

PADANG, hantaran.co Penyidik Polresta Padang melimpahkan berkas perkara kasus dugaan penipuan berkedok tim Satgas Covid-19 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang. Berkas dua orang tersangka, yakni J (46) dan DA (42) akan diproses secara terpisah.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Padang, Yarnes, mengatakan, pihaknya akan segera merampungkan surat dakwaan dan menyiapkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), sehingga dapat memasuki proses persidangan.

“Berkasnya sudah kita terima. Karena sudah P21, maka akan dilakukan tahap kedua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan,” katanya, Rabu (27/1/2021).

Ia menyebut, pihaknya segera merampungkan surat dakwaan untuk mereka dan melimpahkannya ke pengadilan dengan rentang waktu 20 hari untuk memproses berkas tersangka.

“Tim kita sedang menyusun dakwaan dan melengkapi berkas. Jika sudah lengkap, langsung kami limpahkan,” katanya.

Dalam berita sebelumnya, J yang merupakan warga Rawang Timur dan DA warga Koto Tangah, Kota Padang diringkus polisi pada Selasa (24/11) lalu di dua lokasi berbeda. Tersangka diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/632/B/XI/2020/ Resta SPKT UNIT III, tanggal 25 November 2020.

Berdasarkan pengakuan tersangka DA, dirinya sudah beraksi di 30 TKP, yang 23 di antaranya berada di Kota Padang. Selain itu, tersangka juga mengaku pernah beroperasi di Agam, Bukittinggi, hingga Pekanbaru. (*)

Winda/hantaran.co

Exit mobile version