Kejari Padang Pelajari Laporan LSM yang Melaporkan Kasat Pol PP Padang

kejari padang

Kantor Kejari Padang

PADANG, hantaran.co–Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM) Aliansi Warga Anti Korupsi (AWAK), melaporkan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi yang dilakukan oleh, Kasat Pol PP Padang, Alfiadi ke Kejaksaan Negeri Padang (Kejari) Padang.

Menanggapi hal tersebut, pihak Kejari Padang mengaku ada laporan terkait hal tersebut. Namun, pihaknya masih mempelajari laporan dari LSM tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Padang Ranu Subroto, melalui Kasi Intelijen Kejari Padang Yuni Hariaman membenarkan laporan tersebut.

“Ya terkait laporan tersebut sudah kami terima, dan selanjutkan kami pelajari dan kami telaah,” ujarnya.

Dijelaskannya, pihak Kejari Padang membutuhkan waktu dalam mempelajari laporan ini.

“Kami butuh waktu, untuk melihat laporan ini, karena kami proses dulu,” tandasnya.

(Mat/Hantaran.co)

Exit mobile version