Kasus Pencabulan Kakak Adik di Padang Dilimpahkan ke Kejaksaan, Sebagian Berkas Dinyatakan Lengkap

cabul pelajar padang

Ilustrasi

PADANG, hantaran.co – Berkas kasus pencabulan terhadap kakak dan adik di Padang yang masih di bawah umur dilimpahkan oleh Polresta Padang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang. Sebagaian berkas tersebut dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejari Padang.

“Ya, semua berkas cabul sudah kami limpahkan (tahap pertama) ke Kejari Padang. Namun hanya ada dua pelaku yang berkasnya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan, yaitu berkas dua orang pelaku cabul kakak adik yang masih berada di bawah umur,” ujar Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, Selasa (7/12).

Dikatakannya, dua orang pelaku yang berkasnya telah dinyatakan P21 tersebut yaitu dua orang pelaku yang ikut terlibat dalam kasus pencabulan kakak adik berumur 5 dan 7 tahun yang terjadi di Kelurahan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan yang terjadi pada Selasa (16/11) lalu.

“Sebenarnya ada 4 berkas, saat ini baru 2 berkas P21 yaitu tersangka A (16) dan I (18) kakak korban. Tapi kalau tersangka J (70) kakek korban, tersangka R (23) paman korban belum. Berkasnya masih kami teliti,” katanya.

Rico mengatakan, berkasnya dinyatakan P21 oleh jaksa karena menurut aturan, proses hukum terhadap anak dibawah umur harus sudah selesai dalam kurun waktu 15 hari.

Sementara itu, berkas para pelaku cabul lainnya, meskipun sudah dilimpahkan oleh Polresta Padang kepada Kejari Padang, saat ini berkasnya masih sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh kejaksaan.

“Untuk orang dewasa yang terlibat sebagai pelaku pencabulan, saat ini berkasnya masih sedang dilakukan pemeriksaan dan penelitian lebih lanjut oleh kejaksaan, karena dalam aturannya berkas mereka harus diproses dalam kurun waktu 60 hari penahanan,” ungkapnya.

Untuk itu, pihaknya tengah menunggu hasil dari Kejari Padang, apakah dinyatakan P21 (lengkap), atau sebaliknya P18 (tidak lengkap) dan P19  (dikembalikan).

“Kami masih berkoordinasi dengan pihak Kejari terkait semua berkas ini. Kami belum bisa pastikan apakah berkas lainnya sudah lengkap atau belum, dan masih dalam proses. Namun yang sudah P21 berkas cabul kakak dan adik yang terjadi di Kelurahan Mata Air Padang,” ucapnya.

(Fardi/Hantaran.co)

Exit mobile version