PADANG, hantaran.co — Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, menolak eksepsi (keberatan surat dakwaan) dari Penasehat Hukum (PH) terdakwa yang diajukan pada beberapa waktu lalu, dalam kasus dugaan prostitusi online.
“Menolak eksepsi dari PH terdakwa, memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi dan barang bukti,” kata Hakim Ketua Sidang, Reza Himawan Pratama, didampingi Suratni dan Lifiana Tanjung, saat membacakan amar putusan sela, Selasa (4/8) di Pengadilan Negeri Padang.
Atas putusan tersebut, JPU sudah mempersiapkan beberapa orang saksi. Sidang pun kembali ditunda dan dilanjutkan 11 Agustus 2020 mendatang.
Sementara itu, di luar persidangan, PH terdakwa, Riefia Nadra, Devie Diany, bersama tim, mengaku menghormati putusan sidang. “Ya, kita hormati putusan majelis hakim. Untuk selanjutnya, kita masuk kepada saksi-saksi,” ujarnya.
Dalam dakwaan JPU dijelaskan, terdakwa NN bersama-sama dengan AS (berkas terpisah) ditangkap pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2020, di salah satu kamar hotel Kota Padang. Saat itu, Ditreskrimsus Polda Sumbar mendapat informasi dari masyarakat tentang prostitusi online. Kemudian polisi, meminta saksi Rio untuk memancingnya sekaligus membuktikan informasi tersebut.
Selanjutnya, saksi Rio menghubungi terdakwa NN menggunakan handphone melalui aplikasi Mechat. Selanjutnya, terjadinya percakapan dan transaksi. Dalam isi percakapan tersebut, Rio akan memberi tarif seharga Rp800 ribu. Kemudian, Rio menaikkan tarif tersebut bila servisnya bagus. Terdakwa NN pun menyanggupinya.
Lalu terdakwa AS (berkas terisah), mengantarkan terdakwa NN, ke hotel yang telah disepakatinya. Pasalnya, terdakwa bersama AS, berada di hotel yang berbeda. Setelah terdakwa tiba di kamar salah satu hotel dan bertemu dengan Rio, Rio pun mencoba mengulur-ngulur waktu. Tak lama kemudian, Polda Sumbar mendatangi kamar hotel tersebut dan menggerebeknya.
Terdakwa AS tahu hal tersebut dilarang dan terdakwa memanfaatkan kecanggihan teknologi dan memberitahu terdakwa dapat di-booking (dipesan) untuk melakukan seks komersil. Dalam penggerebekan tersebut, Ditreskrim Polda Sumbar juga bersama dengan anggota DPR RI yang juga Ketua DPD Gerindra Sumbar, Andre Rosiade, berserta rekan-rekannya.
Akibat perbuatan tersebut, terdakwa tarancam pidana yang tertuang dalam Pasal 27 Ayat (1) UU No 11 Tahun 2008 Jo Pasal 45 Ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Perbuatan terdakwa juga dinilai melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf d Jo Pasal 30 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP. (h/win)