Kasus Dugaan Penipuan oleh Dodi Hendra, Polda Sumbar: Masih Berlanjut

wabup solok diperiksa polda sumbar

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto. Fardi

PADANG, hantaran.co—Kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang pendirian pangkalan gas, dengan terlapor Dodi Hendra di Polda Sumbar terus berlanjut. Sejumlah saksi pun kembali diperiksa.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Satake Bayu Setianto.

Ia mengatakan, proses kasus tersebut masih dalam penyelidikan.

“Proses masih terus berjalan. Namun kami tidak ingin  terburu-buru dalam pemeriksaan.Sampai saat ini penyidik masih terus, melakukan pengumpulan bahan keterangan dan singkronisasi dengan saksi-saksi dan pihak yang terkait, “ucapnya dilansir dari Pilarbangsanews.com.

Dijelaskannya, kepolisian tidak akan terburu-buru dengan kasus tersebut, karena menyangkut dengan pejabat. Namun pihaknya memastikan Direskrimum terus melakukan proses penyelidikan secara profesional dan objektif.

” Intinya progres pemeriksaan perkara ini terus berjalan, dan kami ingin proses penyelidikan berjalan baik dan akurat untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya, ” ujarnya.

Sementara itu saat kuasa hukum dari Adril Darma (pelapor), Risman Siranggi menyampaikan, bahwa laporan atas nama kliennya dengan nomor LP/B/279/VII/2021/SPKT/POLDA SUMATERA BARAT terhadap Dodi Hendra sudah pada tahap penyidikan.

“Sekarang masih pada tahapan penyidikan untuk pemberkasan di Polda Sumatera Barat, dan malahan terlapor Dodi Hendra sudah dua kali dipanggil untuk dimintai keterangan,”tutur Risman dilansir dari Kongkrit.com.

Diungkapkannya, di samping laporan yang dibuat kliennya, ternyata masih ada 4 (empat) orang pelapor lagi dengan laporan yang sama.

“Jadi para pelapor dipanggil kembali untuk dimintai keterangan tambahan oleh tim penyidik Polda Sumatera Barat untuk mengkonfrontir keterangan dari terlapor,”tuturnya.

Dikatakannya, dari 2 (dua) kali pemanggilan terhadap Dodi Hendra, tim penyidik selalu memperoleh keterangan yang berbeda dengan pelapor maupun saksi dari Adril Darma.

“Dua kali pemanggilan, Dodi Hendra selalu dengan keterangan yang berbeda dengan saksi yang didatangkan, makanya diminta para pelapor untuk menjelaskan, apakah keterangan terlapor itu benar?. Dan mereka para pelapor menjawab itu tidak benar,”ucapnya.

Lebih lanjut Risman menegaskan tidak ada pengembalian uang yang dilakukan oleh terlapor kepada kliennya.

“Jangankan untuk mengembalikan uang, berkomunikasi saja sulit dengan si terlapor, dan malahan sebelumnya ketika dihubungi via telepon malah nomor pelapor diputus kemudian diblokir,” ungkap Risman.

“Makanya untuk itu klien saya melaporkan Dodi Hendra dengan pasal 372 jo 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, logikanya kalau memang sudah dibayar untuk apa harus membuat laporan lagi,” tegas Risman.

Sementara itu, Dodi Hendra saat dikonfirmasi Haluan (jaringan Hantaran.co melalui telefon selulernya tidak merespon.

Sebelumnya, seorang warga melaporkan Dodi Hendra yang saat ini menjabat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok ke Polda Sumbar. Laporan dengan nomor LP/B/279/VII/2021/SPKT/POLDA SUMATERA BARAT itu terkait dugaan penipuan dan penggelapan dalam mendirikan pangkalan gas.

Adril Darma sebagi sebagai pelapor melalui penasehat hukumnya Ibrahim Siranggi SH. Mkn mengatakan, laporan tersebut sudah masuk ke Polda Sumbar pada 16 Juli.

 

(Fardi/Hantaran.co)

Exit mobile version