Kapolri Sebut Kuat Ma’aruf Mencoba Kabur Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

JAKARTA, hantaran.co – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut, bahwa sopir dan asisten rumah tangga mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, sempat mencoba melakukan upaya melarikan diri.

Menurut Kapolri, upaya tersebut dilakukan Kuat Ma’ruf usai Bharada Richard Eliezer alias Bharada E mengakui perbuatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sehingga penyidik menetapkan Kuat Ma’ruf bersama Bripka Ricky Rizal Wibowo (RR) sebagai tersangka.

“Tanggal 7 Agustus 2022 saudara Richard mengakui perbuatannya, kemudian saudara Ricky dan saudara Kuat juga ditetapkan sebagai tersangka. Saudara Kuat sempat akan melarikan diri,” kata Kapolri saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Namun demikian, pihaknya menggagalkan upaya percobaan Kuat Ma’ruf tersebut dan langsung mengamankan serta menangkap tersangka.

Sebelumnya, Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam mengatakan, bahwa Kuat Ma’ruf merupakan sosok ‘skuad lama’ yang disebut-sebut pernah memberikan ancaman pembunuhan terhadap Brigadir J.

Menurutnya, hal itu diketahui pihaknya setelah melakukan penelusuran terhadap Vera selaku pacar almarhum Brigadir J.

“Kami komunikasi dengan Vera dan kami mendapatkan keterangan cukup detail. Memang betul pada tanggal 7 Juli malam, ada ancaman pembunuhan,” ujar Anam saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/8/2022).

Anam menyebut, Vera sempat menyampaikan kalimat ancaman yang diterima oleh Brigadir J. Menurut Anam, kalimat itu kurang lebih berisi larangan terhadap Brigadir J untuk menemui istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, yang sedang sakit.

“Kurang lebih kalimatnya begini, jadi Yosua ini dilarang naik ke atas menemui Ibu Putri karena membuat Ibu Putri sakit. Kalau naik ke atas, akan dibunuh,” kata Anam menjelaskan isi ancaman yang disampaikan Vera tersebut.

Kala itu, lanjut Anam, Vera menyebut ancaman itu berasal dari ‘skuad’. Tapi Vera tidak tahu siapa yang dimaksud dengan ‘skuad’ yang mengancam Brigadir J.

“Siapa yang melakukan? Vera bilang oleh skuad. Skuad ini siapa? Apa ADC apa penjaga, sama sama tidak tahu, saya juga tidak tahu,” ucapnya.

“Ujungnya kita tahu bahwa skuad yang dimaksud itu adalah Kuat Ma’ruf. Si Kuat, bukan skuad penjaga ternyata,” katanya lagi.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuat Ma’ruf, serta Putri Candrawathi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri Candrawathi masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.

hantaran/rel

Exit mobile version