BUKITTINGGI, hantaran.co – Setiap pengusaha hotel dan penginapan wajib melaporkan keberadaan Warga Negara Asing (WNA) yang menginap di tempatnya. Apabila Kantor Imigrasi meminta datanya, namun tidak diberikan. Maka itu, termasuk ke dalam tindak pidana keimigrasian dengan sangsi pidana kurungan 3 bulan atau denda Rp25 juta.
Hal tersebut dikatakan Kepala Sub Seksi Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Agam, Zainul Fikri ketika menjadi narasumber pada acara sosialisasi Tindak Pidana Keimigrasian di Balai Sidang Bung Hatta, Selasa (9/5/2023).
“Ini harus menjadi perhatian bagi pelaku dan pengusaha hotel. Apabila keberadaan WNA itu tidak dilaporkan maka itu termasuk tindak pidana Keimigrasian,” kata Zainul dihadapan para pengusaha perhotelan dan Instansi terkait di kota Bukittinggi.
Selain itu tambahnya, pada pasal 118 jo pasal 63 (2) dan (3) setiap WNA yang akan masuk ke wilayah Indonesia harus memiliki penjamin seperti masuk Indonesia dengan mengunakan visa kunjungan.
“Penjamin WNA mempunyai konsekuensi juga dan tidak gampang menjamin WNA itu. Harus diketahui apa kegiatan WNA tersebut, jangan sampai kita terbawa bawa mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar atau tidak memenuhi jaminan maka sangsi pidana 5 tahun dan denda Rp500 juta,” ujar Zainul.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Non TPI Agam, Adityo Agung Nugroho mengatakan, saat ini tercatat sebanyak 140 orang Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di wilayah kerja Kantor Imigrasi Agam. Status WNA tersebut ijin tinggal terbatas.
Menurutnya, status WNA tersebut sebagian besar sebagai penyatuan keluarga dan sisanya sebagai pekerja perusahaan yang terkonsentrasi berada di Kabupaten Limapuluh kota dan Pasaman Barat.
“Sebagian besar dari mereka itu berstatus sebagai penyatuan keluarga. Satu orang telah kami deportasi dan saat ini kami juga menargetkan dua WNA yang akan segera ditindak, masing-masing berada di Limapuluh Kota dan Pasaman,” katanya.
Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Agam, Indolas mengatakan pihak Imigrasi sebelumnya juga meminta bantuan dari para pihak Instansi pemerintah lainnya untuk mengawasi orang asing dalam wadah TIMPORA.
“Sosialasi dilakukan karena juga masih sangat kurangnya masyarakat yang melaporkan mengenai keberadaan atau kegiatan orang asing yang ada di sekitarnya,” kata Indolas.
Ia menjelaskan, dengan Sosialisasi Tindak Pidana Keimigrasian, para peserta dapat mengetahui peraturan-peraturan yang berkaitan dengan pidana keimigrasian dan melaksanakan apa yang akan menjadi kewajiban dan hak dalam Masyarakat.
“Instansi, badan usaha, perusahaan, dibidang keimigrasian diharapkan mampu mendukung terselenggaranya penindakan keimigrasian yang efektif dan efisien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan,” ujar Indolas.(*).
Komentar