PASBAR, Hantaran. co–Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Polres Pasaman Barat, menetapkan seorang oknum wali nagari Koto Baru berinisial Z sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran tidak pidana kampanye odi Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar). Kini, berkas tersangka Z sudah lengkap dan diserahkan ke kejaksaan.
“Berkasnya sudah lengkap atau P21 dan kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Pasbar. Sebelumnya yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Oktober 2020,” kata Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, AKP Fetrizal, Selasa (3/11).
Ia mengatakan, tersangka dijerat pasal 71 ayat 1 UU No 10 tahun 2016 dimana pada pasal 188 diancam dengan kurungan satu sampai enam bulan penjara karena menguntungkan dan merugikan salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pemilu 2020.
Sementara itu, Divisi Hukum Penangganan Pelanggaran dan Sangketa Bawaslu Pasaman Barat Beldia Putra memberikan apresiasi kepada penyidik Polres Pasaman Barat dan kejaksaan negeri dan cukup respon melakukan penyelidikan dan penyidikan setiap pelanggaran di sentra Gakkumdu.
Menurutnya dugaan pelanggaran yang dilakukan adalah tersangka mengkampanyekan dan mengajak peserta kampanye atau masyarakat yang hadir pada saat kampanye tatap muka untuk mencoblos pasangan calon nomor urut empat yang kampanye saat itu.
Ia menyebutkan dalam aturan jelas setiap pejabat, kepala desa atau sebutan lain atau lurah dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Sementara itu Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pasaman Barar Akhirudin membenarkan telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari pihak kepolisian yang sudah lengkap atau dikenal dengan istilah tahap dua.
“Setelah ini penuntut umum akan menyiapkan berkas dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan dan akan disidangkan,” ujarnya.
Untuk proses pelimpahan ke pengadilan waktunya lima hari setelah penyerahan tersangka dan persidangan harus selesai tujuh hari.
Kuasa hukum tersangka Zulkifli mengatakan sebagai warga negara yang baik dan taat hukum selalu kooperatif mengikuti proses yang jalani kleinnya.
“Kami meyakini dugaan yang disampaikan kepada klien kami tidak pernah dilakukannya. Dari saksi-saksi dan keterangan tersangka tidak pernah menyampaikan baik lisan maupun tulisan mendukung salah satu pasangan calon,” tegasnya.
Selain itu, katanya, juga tidak membuat tindakan merugikan pasangan calon lain. Pada acara itu tersangka diundang sebagai tokoh masyarakat. Ia hanya mendorong dan mengimbau partisipasi masyarakat untuk aktif menyukseskan Pilkada 9 Desember 2020.
(Osniwati/Hantaran.co)