Kajari Pessel Minta Rusma Yul Anwar Penuhi Janji Menyerahkan Diri

rusma yul anwar menyerahkan diri

Kajari Pesisir Selatan Donna Rumiris Sitorus, saat diwawancara wartawan terkait eksekusi Bupati Pessel, Rusma Yul Anwar beberapa waktu lalu di Painan.

PAINAN, hantaran.co – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pesisir Selatan Pessel, Donna Rumiris Sitorus, meminta Rusma Yul Anwar (RA) yang saat ini menjabat sebagai Bupati Pesisir Selatan, segera memenuhi janjinya untuk menjalani proses hukum yang telah divonis kepadanya berdasarkan Putusan Mahkamah Agung.

Kajari mendesak agar RA segera menepati janjinya, yakni akan menyerahkan diri pada bulan September 2021.

“Kami berharap yang bersangkutan segera menjalani putusan hukum, itu sesuai dengan janji beliau pada saat eksekusi sebelumnya yang sempat tertunda,” ujar Donna kepada wartawan melalui sambungan telepon di Painan, Senin, (13/9).

Demi menjaga situasi yang kondusif di Kabupaten Pesisir Selatan, kata Kajari, pihaknya telah menunda pelaksanaan eksekusi hingga bulan September sesuai dengan permintaan RA. Padahal, pelaksanaan eksekusi saat itu bakal dilaksanakan pada 8 Juli 2021, namun batal dilaksanakan karena dihadang oleh sejumlah massa.

“Ini kan sudah Bulan September. Jadi, kami meminta beliau agar segera melaksanakan janjinya,” ucapnya lagi.

Donna memastikan pihaknya bakal tetap melaksanakan eksekusi, jika yang bersangkutan belum juga memenuhi janjinya untuk melaksanakan putusan hukum.

Sebelumnya, pelaksanaan eksekusi Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar pada 8 Juli 2021 batal dilaksanakan karena dihadang oleh massa yang berkumpul di rumah dinas Bupati tersebut.

Sejumlah massa meminta agar pelaksanaan eksekusi ditunda hingga bulan September, atau sampai adanya kejelasan upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang saat ini tengah dilaksanakan oleh Rusma Yul Anwar.

Sebelumnya diberitakan, Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar mengaku siap memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri. Bahkan ia menyatakan akan datang sendiri memenuhi putusan hukum tersebut.

“Benar. Itu atas permintaan saya sendiri. Saya sudah sampaikan ke Kepala Kejaksaan Negeri, saya akan datang sendiri memenuhi putusan pengadilan,” katanya.

Diketahui, merujuk pada ketentuan Pasal 66 ayat (2) UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004 (UUMA), ditentukan bahwa permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan.

(Okis/Hantaran.co)

Exit mobile version