JAKARTA, hantaran.co – Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto meminta kasus korban begal yang berujung menjadi tersangka di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) segera dihentikan.
Menurut Agus, apabila korban kejahatan yang membela diri namun ditetapkan sebagai tersangka akan membuat masyarakat takut untuk melawan pelaku kejahatan.
Terkait hal tersebut, Kabareskrim juga telah memberikan arahan agar dalam pengambilan langkah terhadap kasus begal ini, Polda NTB mengedepankan legitimasi rakyat sebagai dasarnya. Hal itu dikarenakan penetapan tersangka terhadap korban begal ini mendapat kritikan keras dari kalangan masyarakat.
“Legitimasi masyarakat akan menjadi dasar langkah Polda NTB selanjutnya,” ujar Kabareskrim Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto, ketika dikonfirmasi wartawan di Jakarta Jumat, 15 April 2022.
Agus juga menyarankan kepada Kapolda NTB segera melakukan gelar perkara dan mengundang berbagai pihak untuk menentukan langkah selanjutnya.
Selanjutnya, Polda NTB juga diharapkan dapat melibatkan tokoh masyarakat dalam memberikan masukan terkait kasus begal tersebut.
“Saran saya kepada Kapolda NTB segera gelar perkara dengan pihak Kejaksaan, dan mengundang tokoh masyarakat, tokoh agama di sana untuk minta saran dan masukan layak atau tidak perkara ini dilakukan proses hukum,” kata Agus.
Menurutnya, karena bagaimana pun juga keberanian korban melawan begal adalah sebuah hal yang patut diapresiasi. Karena hal tersebut merupakan tolok ukur dari satuan pembinaan masyarakat Kepolisian Republik Indonesia atau Binmas Polri.
“Binmas Polri salah satu keberhasilan tugasnya adalah masyarakat memiliki kemampuan daya cegah, daya tangkal, dan daya lawan terhadap pelaku kejahatan,” ucapnya lagi.
Sebelumnya diberitakan sejumlah media, S (34) yang menjadi korban begal di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus menewaskan dua begal di Jalan Raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Minggu (10/1/2022) dini hari.
“Korban begal dikenakan pasal 338 KUHP menghilangkan nyawa seseorang melanggar hukum maupun pasal 351 KUHP ayat (3) melakukan penganiayaan mengakibatkan hilang nyawa seseorang,” ujar Wakapolres Lombok Tengah Kompol I Ketut Tamiana saat konferensi pers di Lombok Tengah, Jumat (15/4/2022).
Sontak keputusan tersebut menghebohkan masyarakat dan mendapat kritikan keras disejumlah media sosial (medsos). Bahkan, sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) sempat melakukan aksi damai dan mendesak Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) agar membebaskan korban begal yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut.
hantaran/rel
Komentar