Jika Tak Diambil Pemilik, Kendaraan Sitaan di Polres Padang Pariaman Akan Dimusnahkan

kendaraan

Ilustrasi kendaraan

PADANG PARIAMAN, Hantaran.co–Pihak Kepolisian Resor Padang Pariaman kembali mengingatkan masyarakat yang kendaraannya disita di Satlantas Polres Padang Pariaman, untuk segera mengambil kembali sebelum dilakukan pemusnahan.

Hal ini disampaikan Kapolres Padang Pariaman AKBP Dian Nugraha, melalui Kasat Lantas AKP Asep Wahyudi, S.Ik. M.Si, Minggu (22/11) sore.

“Silahkan dijemput barang bukti (ranmor) nya, sebelum kami lakukan pemusnahan barang bukti tersebut,” katanya.

Dikatakan, masyarakat yang kendaraannya telah diamankan di Satlantas Polres Padang Pariaman karena disebabkan razia maupun akibat laka lantas, dapat mengambilnya kembali dengan melengkapi persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan.

“Dengan membawa serta surat-surat tanda kepemilikan, BPKB dan STNK,”ucapnya.

(Rel/Hantaran.co)

Exit mobile version