PESSEL, hantaran.co–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan, meminta pemerintah tidak abai dalam menangani kondisi infrastruktur yang rusak. Apalagi, kondisinya sudah menelan korban.
Hal tersebut dikatakan, Wakil Ketua DPRD Pessel, Jamalus Yatim kepada wartawan di Painan, menurutnya selain mengganggu akses warga, kondisi infrastruktur yang rusak, juga bakal mempersempit ruang gerak masyarakat, khususnya di Kecamatan Tapan.
“Kondisi ini mesti menjadi perhatian bersama, khususnya pemerintah dan pihak terkait lainnya. Sebab, dampak yang terjadi sudah sangat fatal,” ucapnya di Painan, Kamis 27 Mei 2021.
Ia menjelaskan, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sudah diatur tentang kerugian kecelakaan pengendara akibat jalan yang rusak.
Diantaranya, Pasal 24 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 disebutkan, penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Pada Ayat 2 pasal yang sama juga disebutkan, jika belum dapat dilakukan perbaikan jalan rusak sebagaimana dimaksud, penyelenggara wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas. Dalam hal ini, pengendara kendaraan bermotor yang celaka akibat jalan rusak tersebut bisa menuntut ganti rugi sebagaimana yang ada di Pasal 273 UU LLAJ.
Diketahui, Pasal 273 ayat 1 berbunyi, setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga menimbulkan korban luka ringan dan atau kerusakan kendaraan dan atau barang dipidana dengan penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp12 juta.
Politisi Demokrat ini mengatakan, jika jembatan tersebut merupakan kewenangan kabupaten, maka pemerintah kabupaten harus bertanggung jawab dan segera memberikan perhatian.
“Ya, tentu harus segera ditanggapi. Jika tidak tentu akibatnya sangat fatal dan merugikan masyarakat,” ujarnya menegaskan.
Sebelumnya diberitakan, warga Nagari Binjai Tapan, Abdul Kadir (65) mengalami luka serius akibat kecelakaan saat hendak melewati jembatan yang ambruk, di nagari setempat.
Diketahui, peristiwa ini terjadi pada Rabu dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB, 26 Mei 2021.
(Okis/Hantaran.co)
Foto, Wakil Ketua DPRD Fraksi Demokrat Jamalus Yatim.
Komentar