JASA RAHARJA SUMBAR, Penyaluran Santunan Tak Terhalang oleh Pandemi

Santunan

Kepala Cabang PT Jasa Raharja Sumatra Barat (Sumbar) Agung Tri Gunardi SE CSA (kiri), didampingi Kepala Bagian Operasional Hendra, saat berdiskusi dengan Haluan di ruang kerjanya, Kamis (18/2). RAHMA WINDA

PADANG, hantaran.co — Meski sejumlah pembatasan berlaku di tengah pandemi Covid-19, penyaluran santunan oleh Jasa Raharja Sumbar tetap dilakukan semaksimal mungkin. Bahkan, penyaluran ke tangan korban kecelakaan atau ahli waris dari korban yang meninggal dunia diupayakan lebih cepat dari estimasi waktu yang ditargetkan.

Hal itu disampaikan Kepala Cabang PT Jasa Raharja Sumatra Barat (Sumbar), Agung Tri Gunardi, didampingi Kepala Bagian Operasional Hendra kepada Haluan, Kamis (18/2/2021). Ia mengatakan, Jasa Raharja Sumbar terus meningkatkan sinergitas dengan rumah sakit dan Dinas Kependudukan dan Cacatan Sipil (Dukcapil) dalam memproses penyaluran santunan.

“Untuk rumah sakit, kami sudah bekerja sama dengan 54 rumah sakit se-Sumbar, untuk menerbitkan gurantee letter korban kecelakaan. Kemudian, untuk Dinas Dukcapil, kami melakukan pembayaran secara transfer atau overbooking untuk korban luka-luka. Selain itu, bagi korban meninggal, kami ‘jemput bola’ ke rumah ahli waris, paling lama dalam tiga hari santunan sudah sampai,” kata Agung.

Agung juga menjelaskan, sepanjang tahun 2020, Jasa Raharja Sumbar telah menyalurkan santunan bagi korban meninggal dunia sebesar Rp28.221.000.000. Angka tersebut memang sedikit turun ketimbang penyaluran pada 2019 yang menyentuh Rp33.491.500.000.

Sementara itu, untuk santunan kecelakaan lalu lintas (laka lantas), pada 2020 tersalur sebanyak Rp30.802.995.069, yang juga mengalami penurunan ketimbang 2019 yang berjumlah Rp32.475.894.959. Ada pun santunan penguburan, pada 2020 mencapai Rp64.000.000, yang juga turun ketimbang 2019 yang berjumlah Rp84.000.000.

Kemudian, untuk santunan P3K, pada 2020 berada pada angka Rp616.861.740, yang sedikit meningkat ketimbang 2019 dengan total nilai Rp613.912.400. Lalu, untuk santunan ambulans, pada 2020 tercatat sebesar Rp242.212.150, sedikit turun ketimbang 2019 yang tercatat sebanyak Rp283.798.676.

“Secara total, penyaluran santunan pada 2020 berjumlah Rp59.947.068.958. Memang turun ketimbang penyaluran pada 2019 yang totalnya mencapai Rp66.670.606.032. Jadi, turunnya sekitar 10 persen,” kata Agung lagi.

Agung menambahkan, bagi masyarakat yang ingin mengurus asuransi, tetap bisa dengan menempuh dua langkah yaitu, korban melapor kepada pihak berwajib untuk mengurus surat keterangan kecelakaan, dan kemudian menyampaikkan kepada Jasa Raharja agar santunan dapat diproses.

“Dokumen yang dibutuhkan antara lain keterangan dari dokter atau rumah sakit, kartu identitas kependudukan atau KTP, Kartu Keluarga (KK), serta kwitansi biaya rawatan atau biaya pengobatan yang sah,” ucapnya lagi.

Agung juga menginformasikan, bahwa Jasa Raharja saat ini tersebar di seluruh wilayah di Sumbar dengan satu kantor cabang di Kota Padang, dua kantor perwakilan di Bukittinggi dan Solok, satu kantor di Pasaman Barat, serta pelayanan 18 kabupaten kota yang berpusat di kantor Samsat setempat.”Jika masyarakat tertimpa musibah kecelakaan, atau melihat terjadinya kecelakaan, itu dapat menghubungi mobile service Jasa Raharja pada nomor 082284161716,” ucapnya menutup. (*)

Winda/hantaran.co

Exit mobile version