Jaksa Yakin Buktikan Kerugian Negara di Persidangan Korupsi Infak Masjid Raya Sumbar

Korupsi. Ilustrasi

PADANG, HALUAN—Menjawab keberatan terdakwa soal jumlah kerugian keuangan negara dalam kasus penyelewengan dana infak Masjid Raya Sumbar serta tiga item dana lainnya di Biro Bina Mental dan Kesra Setdaprov Sumbar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar akan dapat membuktikannya dalam persidangan.

Jawaban disampaikan Pitria dkk selaku JPU dalam kasus yang menjerat, Yelnazi Rinto, oknum ASN Setdaprov Sumbar, yang diduga selain menilap dana infak masjid, juga menilap dana sisa Peringatan Hari Besar Islam (PHBI), dana Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Tuah Sakato, serta Dana APBD Biro Bina Mental dan Kesra Setda Provinsi Sumbar pada 2019 dengan perkiraan kerugian mencapai Rp1,754 miliar.

“Dakwaan tersebut telah kami susun secara cermat dan memenuhi syarat. Ada pun terkait jumlah kerugian keuangan negara, nantinya akan dapat dibuktikan dalam persidangan. Selain itu kami telah merincikannya dalam dakwaan,” kata Pitria dalam poin jawaban atas keberatan terdakwa di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Kelas I A Padang, Senin (9/11/2020).

Oleh karena itu, JPU meminta agar majelis hakim menolak keberatan dari pihak terdakwa dan tetap melanjutkan persidangan ke tahap pemeriksaan bukti-bukti serta saksi-saksi. Menanggapi hal itu, Majelis Hakim yang diketuai Yose Ana Roslinda dan didampingi M. Takdir dan Zaleka selaku hakim anggota menyatakan sidang ditunda hingga pekan depan.

Sebelumnya dalam dakwaan dijelaskan, terdakwa Yelnazi Rinto pernah menjabat bendahara pengeluaran pembantu Biro Bina Mental dan Kesra Sumbar 2010-2019, Bendahara Masjid Raya Sumbar 2017, Bendahara UPZ Tuah Sakato, serta pemegang kas PBHI 2013-2017.

Dalam perjalanan mengemban jabatan tersebut, terdakwa diduga melakukan beberapa perbuatan yang dengan sedemikian rupa harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut dan melawan hukum, serta menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp1,754 miliar.

Perbuatan terdakwa dinilai telah melanggar pasal tindak pidana korupsi (tipikor) sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang RI (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam dakwaan dirincikan, penyelewengan dana UPZ Tuah Sakato dilakukan dengan pemindahbukuan uang zakat senilai Rp375.000.000 ke rekening infak Masjid Raya Sumbar dengan cara memalsukan tanda tangan Wakil Ketua UPZ. Kemudian, terdakwa menariknya menggunakan slip penarikan dan memalsukan tanda tangan Kepala Biro Bintal dan Kesra Setdaprov Sumbar.

Selanjutnya, terdakwa mengaktifkan rekening bendahara pengeluaran Pembantu Biro Bintal dan Setda Provinsi Sumbar dengan aplikasi Nagari Cash Management (NCM) yang menggunakan ID Single User. Sehingga, transaksi pemindahanbukuan bisa dilakukan dengan penggunaan NCM serta nomor HP terdakwa.

Kemudian, terdakwa mentransfer uang persedian dari rekening bendahara pengeluaran pembantu Biro Bintal dan Kesra Setda Sumbar itu ke beberapa nomor rekening dengan nilai total Rp718.370.000. Seolah-olah, tengah melakukan pembayaran bebeapa kegiatan di Biro Bintal dan Kesra Setda Provinsi. Selanjutnya, uang yang ditransfer itu kembali dipindahkan ke beberapa rekening atas nama orang lain, termasuk nama terdakwa sendiri.

Terkait pengelolaan uang infak Masjid Raya Sumbar, tulis jaksa, disebutkan bahwa setiap waktu selesai pelaksanaan Salat Jumat dan salat lima waktu di Masjid Raya, seluruh infak dan sedekah dikumpulkan oleh saksi Efilman yang kemudian diantar ke ruang terdakwa tanpa dihitung.

Terdakwa kemudian menyetorkan uang infak pecahan Rp20.000 ke rekening masjid, sedangkan pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 disimpan dalam brankas terdakwa untuk keperluan membayar honor imam, muazin, garin, dan lain sebagainya. Lalu, terdakwa membuat laporan dan diumumkan kepada jemaah. Namun ternyata, jaksa menilai uang infak itu dipergunakan untuk kepentingan terdakwa sendiri.

Tak cukup sampai di situ, jaksa menyebut terdakwa juga menilap kas sisa PHBI Sumbar, kas penyelenggaraan Salat Idul Fitri dan Idul Adha, serta dana anak yatim yang berjumlah total Rp98.207.759. Jaksa menilai, semua uang itu habis digunakan untuk keperluan pribadi.

Jaksa menyebutkan kasus itu kemudian terungkap, setelah aparat menerima laporan Penghitungan dari Inspektorat Sumbar yang menyebutkan timbulnya kerugian keuangan negara atas aksi terdakwa senilai total Rp 1.754.979.804. Sementara dana UPZ Tuah Sakato 2018 sebesar Rp375 juta telah dikembalikan oleh terdakwa.  (*)

Winda/hantaran.co

Exit mobile version