Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Anggaran Bencana Pasaman, Kejati Tangkap Babang di Aceh

Buron

Ilustrasi Buron

PADANG, hantaran.co — Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) RI bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat dibantu Tim Kejati Aceh dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan berhasil menangkap Kepala PT Muda Mandiri Sejahtera Cabang Lubuk Sikaping, Sufnizar alias Babang (49). Tersangka kasus dugaan korupsi dana penanganan bencana banjir bandang dan longsor di Kabupaten Pasaman itu telah lama buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumbar, Mustaqpirin, didampingi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Suyanto, bersama jajarannya mengatakan, Sufnizar ditangkap tanpa perlawanan.

Lebih lanjut ia menyebutkan, setelah diamankan dan dibawa ke bandara, tersangka langsung diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman. “Jadi, yang bersangkutan itu diamankan di Jalan Ben Mahmud, Tapak Tuan, Provinsi Aceh pada 5 November 20021 pukul 09.35 WIB,” katanya, di Padang, Minggu (7/11/2021).

Ia menjelaskan, Babang masuk dalam DPO karena selalu mangkir dari panggilan jaksa penyidik terkait kasus dugaan korupsi dana penanganan bencana banjir bandang dan longsor yang melanda Kecamatan Lubuk Sikaping, Kecamatan Panti, Kecamatan Padang Gulur, Kecamatan Rao Selatan, Kecamatan Rao, Kecamatan Mapat Tunggul, dan Kecamatan Mapat Tunggul Selatan pada 2016 lalu.

Atas bencana itu, Pemerintah Kabupaten Pasaman (Pemkab) menyatakan masa tanggap darurat bencana banjir bandang dan longsor melalui Surat Penyataan Keadaan Darurat Nomor: 360/35/BUP-PAS/2016 tanggal 8 Februari 2016, yang berlaku hingga 21 Februari 2016.

Melalui surat pernyataan itu, digelontorkan dana sebesar Rp1,873 yang bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanganan bencana alam tersebut. Babang yang ketika itu menjabat sebagai Kepala PT Muda Mandiri Sejahtera Cabang Lubuk Sikaping selaku kontraktor  mendapat pekerjaan pembuangan longsoran dan pembentukan badan ruas pangian, tombang, serta rumah batu partomuan dan sopan di Kecamatan Mapat Tunggul Selatan. Alih-alih menggunakan anggaran untuk penanganan bencana, babang malah menggunakannya untuk kepentingan pribadinya.

Akibat perbuatan tersangka, berdasarkan laporan BPKP Perwakilan Sumbar tanggal 26 Desember 2018 Nomor: SR-565/PW03/5/2018, negara telah dirugikan sebesar Rp773 juta. (*)

Winda/hantaran.co

Exit mobile version