Ini Permintaan Mendagri untuk Pjs Kepala Daerah

Mendagri

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karvanian, meminta agar pemerintah daerah all out dalam penanganan Covid-19 di daerahnya. IST

PADANG, hantaran.co — Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, meminta para Penjabat Sementara (Pjs) bupati/wali kota untuk menjaga netralitas selama pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Selain itu, pemerintah daerah juga diminta untuk memastikan terlaksananya protokol kesehatan terkait Covid-19 dalam setiap tahapan yang berlangsung.


Hal itu disampaikan Tito saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Analisa Evaluasi Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 yang diikuti oleh para kepala daerah, termasuk Gubernur Sumbar Irwan Prayitno yang ikut serta secara virtual dari ruang kerjanya, Rabu (30/9/2020).

“Jika seorang kepala daerah mau pun Pjs itu tidak netral, makan akan mengundang potensi konflik. Oleh karenanya saya minta untuk menjaga netralisme. Berada di posisi netral posisi. Patut diingat, penunjukkan Pjs kepala daerah semata-mata untuk menjamin tetap berlangsungnya penyelenggaraan pemerintahan di suatu daerah,” kata Tito dalam arahannya. Selain itu, sambung Tito, Pjs kepala daerah diwajibkan untuk mewujudkan tertib administrasi, terselenggaranya kepastian hukum, serta terjaganya stabilitas pemerintahan daerah selama tahapan pelaksanaan kampanye Pilkada Serentak 2020. “Jangan sampai ada gangguang keamanan dan aksi anarkis dalam suasana Pilkada,” ucapnya.


Sementara itu, untuk memastikan terlaksanya Pilkada Serentak yang aman dari penularan Covid-19, Tito memberi arahan agar setiap pelaksana dan peserta selalu mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang berlaku. Jika tidak, maka sanksi siap untuk menunggu. Tito mengimbau, agar agenda kampanye pasangan calon (bapaslon) kepala daerah untuk Pilkada 2020 cukup dilakukan cara virtual. Meski pada nyatanya sejauh ini, masih ada paslon yang melanggar ketentuan dan menghimpun massa saat kampanye.


“Padahal, peraturannya sudah jelas bahwa pelanggar protokol kesehatan mendapat sanksi sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19,” kata Tito lagi. Tito menyebutkan, di beberapa daerah masih terjadi kampanye yang menghimpun kerumunan massa. “Ini tantangan bagi para kepala daerah dan Pjs. Ingat, semua sudah diatur oleh peraturan KPU dan Bawaslu, kalau ada terjadi yang melakukan pelanggaran, harus ditindak oleh Bawaslu melalui aparatur berwenang sebagai ujung tombak seperti Satpol PP, Polri, dan TNI,” ujarnya.


Terkait arahan Mendagri, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno juga mengajak seluruh masyarakat agar lebih meningkatkan kepedulian untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di tengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung. Upaya saling mengawasi, sedapatnya bisa dilakukan dengan maksimal.


“Kami di Pemprov Sumbar mendukung sepenuhnya sikap tegas KPU dan Bawaslu untuk menghentikan segala bentuk kerumunan massa di massa Pilkada. Dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020 itu sudah diatur agar bagaimana pasangan calon memperhatikan protokol kesehatan,” kata IP.

Ishaq/hantaran.co

Exit mobile version