PADANG, hantaran.co — Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) melaporkan perusahaan yang menggunakan jasa akuntan publik palsu. IAPI menilai penggunaan akuntan publik palsu melanggar Undang-Undang (UU) akuntan publik.
Kuasa Hukum IAPI, Miko Kamal, didampingi Pengurus Pusat IAPI, Syahril Ali, mengatakan, dugaan tindak pidana ini terjadi pada tender pengadaan konstruksi pekerjaan lanjutan pembangunan rawat inap Kelas III RSUD Sijunjung oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung pada tanggal 6 Juli 2020 lalu.
Akibat dugaan tersebut, pihaknya sudah melaporkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sumbar, Senin (31/8) pagi. Ia mengatakan, ada empat perusahaan yang sudah dilaporkan.
“Kami sudah melaporkan empat perusahaan ke Direskrimsus Polda Sumbar. Dengan laporan tersebut, kami berharap bisa diproses secara hukum ke depannya,” ujar Miko Kamal kepada media Senin (31/8/2020), di Kopi Seduh Permindo.
Keempat perusahaan yang diduga melanggar UU Akuntan Publik yang menerbitkan laporan audit menggunakan jasa akuntan ilegal yaitu PT KRA, PT KBPM, PT RM dan PT MJA.
Miko Kamal menjelaskan, modusnya ada dua yang dilakukan oleh yang bersangkutan dalam pemalsuan. Pertama, laporan keuangan yang dijadikan dokumen dalam proyek pemerintah di Sijunjung itu seolah-olah dibuat oleh akuntan yang teregistrasi. Namun, setelah dicek oleh IAPI dan setelah dikonfirmasi kepada akuntan yang bersangkutan, ternyata ia tidak pernah mengeluarkan laporan.
“Kemudian, modus kedua, dokumen yang dimasukkan ke Sijunjung itu ternyata nama orang yang dianggap seolah-olah dia adalah seorang akuntan publik dan laporan dari perusahaan tersebut,” tuturnya.
Tim Pemberantasan Akuntan Publik TPAP IAPI Pusat, Sempurna Bahri, menegaskan bahwa tindakan melaporkan ke Polda Sumbar tidak untuk memenjarakan seseorang. Namun, tindakan tersebut untuk penegakan aturan. “Soal audit itu lahan kami. Jangan dibajak pula oleh orang yang tidak sesuai ketentuan Undang-Undang,” ujar Sempurna.
Sempurna menuturkan, praktik akuntan publik itu harus ada izin Menteri Keuangan (Menkeu) RI dan cuti pun harus minta izin. Selain itu, semua akuntan resmi terdaftar di website IAPI. “Soal pemalsuan identitas selaku akuntan publik ini diawasi oleh TPAP,” tutur Sempurna.
Sempurna menyebutkan, TPAP merupakan organ resmi IAPI yang diberi wewenang untuk memverifikasi dan menindaklanjuti data KAP/AP/LAI.
Winda/hantaran.co
Komentar