Hilangnya Sapi Milik Pemkab Solok, Polisi: Ada 30 Ekor, Seorang ASN Berstatus DPO

sapi pemkab solok

Ilustrasi sapi

SOLOK, hantaran.co—Kepolisian sudah menetapkan tersangka dalam kasus hilangnya sapi milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok di kandang UPTD Pusat Pembibitan Ternak Sapi yang berada di Nagari Aripan, Kecamatan X Koto Singkarak. Bahkan tersangka melarikan diri, dan kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasat Reskrim Polres Solok Kota, AKP Evi Wansri, mengatakan, penyelidikan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/83/A/VI/2020/ Polres Solok Kota pada 23 Juni 2020.

“Dimana barang persediaan pemerintah daerah berupa ternak sapi pada UPTD yang dilakukan oleh tersangka dengan cara menjual barang persediaan (ternak sapi) yang ada sebanyak 30 ekor dengan cara melawan hukum, yang mana pengadaan ternak sapi tersebut dibeli menggunakan dana APBD Kabupaten Solok,”tuturnya pada Hantaran.co, Kamis (3/6).

Dijelaskannya, awal laporan tersebut masuk ke pencurian (pidana umum), tapi setelah dilakukan pengembangan maka kasus tersebut jatuh pada tindak pidana korupsi. Maka ditetapkan tersangka berinisial DP (47) yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

Atas kejadian itu,Pemkab Solok mengalami kerugian sebesar RpRp.241.152.468 (dua ratus empat puluh satu juta seratus lima puluh dua ribu empat ratus enam puluh delapan rupiah).

“Untuk pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. dan telah dikeluarkan DPO pada 21 januari 2021. Bahkan pada Maret 2021 kami sudah melakukan pengejaran terhadap tersangka. Namun, ia berhasil lolos,”kata Evi.

Terkait dengan apakah ada tersangka lain yang terlibat, Evi mengatakan, hal itu tergantung dari pengakuan tersangka.

“Itu tergantung dari pengakuan si tersangka nantinya. Bisa jadi itu perintah seseorang tapi kita kan belum tahu. Yang jelas kami masih melakukan pencarian tersangka,”ucap Evi.

DP diketahui merupakan ASN di Pemkab Solok. Ia bertugas menjaga kandang sapi di UPTD tersebut. Bahkan sebelum dilaporkan ke Polisi. Ia sempat diperiksa inspektorat Kabupaten Solok dan diberikan waktu 60 hari untuk mengembalikan aset milik Pemkab.

Namun, jumlah sapi yang hilang antara data Inspektorat Pemkab Solok berbeda dengan kepolisian. Dari hasil pemeriksaan inspektorat ada 19 sapi yang hilang. Sementara dari kepolisian ada 30 ekor sapi dengan total kerugian mencapai Rp200 juta lebih.

(Rivo/Hantaran.co)

Exit mobile version