Hari Pertama, Tak Ada Pemudik Luar Provinsi yang Masuk ke Pessel

pemudik pessel

Pos Sekat batas Sumbar-Bengkuli di Kecamatan Silaut, Pessel.

PAINAN, hantaran.co-Kapolres Pessel, AKBP. Sri Wibowo mengungkapkan tidak ada pemudik luar provinsi yang memasuki wilayah hukumnya pada hari pertama larangan mudik Lebaran 1442 H/2021.

Dari hasil pemantauan Pos Sekat di batas Sumbar-Kerinci, Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan dan batas Sumbar-Bengkulu Kecamatan Silaut, arus lalu lintas dari arah provinsi tetangga terlihat sepi. Tidak ada pemudik yang melintas di tapal batas kedua provinsi.

“Ya, sampai siang ini tidak ada. Saya kebetulan lagi di Pos Sekat Kecamatan Silaut,” ungkap Kapolres melalui Kabag Ops. Kompol. Arsyal menjawab Haluan melalui telp di Silaut, (6/5).

Di Pessel terdapat 2 Pos, yakni batas Sumbar-Jambi dan Sumbar-Bengkulu. Kemudian 4 Pos Jaga antara lain di Kambang, Kecamatan Lengayang. Kawaan Mandeh, Kecamatan Koto XI Tarusan dan Kawasan Pantai Carocok Painan, Kecamatan IV Jurai.

Selain mereka yang dikecualikan, tegas Kapolres pihaknya tidak akan memberi toleransi bagi pemudik dari luar provinsi yang ingin masuk Pessel. Petugas bakal memeriksa seluruh dokumen dan surat izin bagi warga yang masuk.

Jika tidak sesuai prosedur, dipastikan untuk putar balik arah. Bahkan, sejak sepekan silam, petugas di Posko Sekat telah menyuruh ratusan kenderaan putar balik arah, baik Sumbar menuju Jambi dan sebaliknya, maupun Sumbar menuju Bengkulu dan sebaliknya.

Sedangkan terkait sanksi, hingga kini petugas masih memberikan teguran secara lisan. Belum ada sanksi denda maupun sanksi administrasi. Secara prinsip, warga mematuhi peringatan terkait prokes yang disampaikan petugas.

“Guna memaksimalkan pengawasan, masing-masing Pos Sekat terdapat 15 personil gabungan dari TNI, Polri dan unsur pemerintah kabupaten,” terang Kapolres.

Berdasarkan data Satgas Covid-19 Pessel, total pasien positif di daerah itu tercatat sebanyak 1.545 orang. Dari jumlah tersebut, 1.413 dinyatakan sembuh. Meninggal 48 orang dan menjalani isolasi dan perawatan 84 orang.

Edaran Larangan Mudik

Seperti diketahui, guna menekan angka penularan dan penyebaran Covid-19, pemerintah resmi memberlakukan larangan mudik pada Kamis 6 Mei 2021-17 Mei 2021.

Pada periode pelarangan seluruh moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api dilarang mengangkut penumpang. Pos pemeriksanaan dan penyekatan pun sudah di sebar pemerintah.

Ketentuan tersebut berdasarkan Surat Edaran Satgas Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Serta diatur pula dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Kendati demikian, ada pengecualian bagi masyarakat dengan tujuan khusus atau mendesak untuk melakukan perjalanan lintas daerah di masa larangan, dengan dilengkapi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Selain itu, dalam beleid diatur pula pengecualian larangan pergerakan kendaraan pada perkotaan atau kabupaten yang saling terhubung dalam kesatuan wilayah tanpa SIKM atau aglomerasi. Pengecualian hanya berlaku untuk moda transportasi darat dan kereta api.

Adapun wilayah aglomerasi yang masuk dalam pengecualian moda transportasi darat yakni, Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo. Jabodetabek, Bandung Raya. Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi.

Yogyakarta Raya, Solo Raya. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, dan Sidoarjo dan Lamongan. Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros.

Untuk pengecualian kereta api perkotaan berlaku pada 4 wilayah aglomerasi, yaitu Jabodetabek, termasuk Cikarang dan Rangkas Bitung. Padalarang, Bandung, dan Cicalengka. Kutoarjo, Yogyakarta, dan Solo. Lamongan, Surabaya, Sidoarjo, Bangil, Pasuruan, Mojokerto, dan Gresik.

Meski adanya pengecualian larangan perjalanan di sejumlah wilayah aglomerasi, Kemenhub menekankan kegiatan mudik tetap diminta untuk tidak dilakukan.

(Tedi/Hantaran.co)

Exit mobile version