Hari Ini KPK Tuntut Bupati Muzni

Bupati nonaktif Solok Selatan Muzni Zakaria. IST

PADANG, hantaran.co — Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merencanakan pembacaan penuntutan untuk Bupati nonaktif Solok Selatan Muzni Zakaria, selaku terdakwa kasus penerimaan fee dua proyek pembangunan. Meski Jakarta tengah memberlakukan PSBB, agenda sidang tetap dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Tipikor PN Padang pada hari ini, Rabu (15/9/2020).

Kepastian itu disampaikan Rikhi B Maghaz selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK yang menangani kasus ini. Ia menyebutkan, surat tuntutan sendiri sudah diselesaikan dan siap untuk diajukan kepada Majelis Hakim PN Padang yang menyidangkan kasus tersebut.

“Ya, kita sudah akan masuk pada agenda tuntutan. Rencana kami besok (hari ini red), kami akan bacakan tuntutan untuk yang bersangkutan,” kata Rikhi kepada Haluan melalui sambungan telfon, Selasa (15/9/2020).

Rikhi menerangkan, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlaku di Jakarta juga tak berpengaruh pada proses persidangan agenda tuntutan, yang tetap akan dilakukan secara langsung. “Tidak, tidak virtual. PSBB pada dasarnya tidak mengganggu proses ini. Jadwalnya tetap dibacakan di pengadilan secara langsung,” katanya lagi.

Sementara itu, Penasihat Hukum (PH) Terdakwa Muzni Zakaria dari Elza Syarief Law Office, David Fernando bersama tim menyampaikan, pihaknya sudah siap untuk mendengarkan dan menyampaikan tanggapan atas tuntutan yang akan diajukan JPU KPK kepada klien mereka Muzni Zakaria. “Besok jadwalnya. Kita siap,” sebut David.

Sebelumnya dalam agenda pembuktian, sejumlah saksi hingga ahli telah dihadirkan untuk memberikan kesaksian terkait kasus tersebut. Termasuk salah satunya Muhammad Yamin Kahar, pengusaha dan bos Dempo Group (berkas terpisah), yang diduga sebagai pemberi fee kepada Muzni Zakaria terkait proyek pembangunan Masjid Agung dan Jembatan Ambayan di Solok Selatan.

Dalam dakwaan disebutkan, Muzni Zakaria diduga telah menerima uang dan barang dari Yamin Kahar dengan nilai mencapai Rp375.000.000. Diduga, pemberian itu berkaitan dengan balas jasa setelah memenangkan perusahaan yang diusung Yamin Kahar pada proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan dan Jembatan Ambayan Solok Selatan pada tahun anggaran (TA) 2018.

Jaksa menuliskan, pada Januari 2018 terdakwa Muzni Zakaria mendatangi rumah M. Yamin Kahar (berkas terpisah) yang merupakan bos Dempo Group di kawasan Lubuk Gading Permai V, Jalan Adinegoro, Kecamatan Koto Tangah Kota Padang.

Dalam pertemuan tersebut, terdakwa menawarkan paket pengerjaan kepada M. Yamin Kahar dengan pagu anggaran sebesar Rp55 miliar, yang kemudian disanggupi oleh M. Yamin Kahar. Saat pelalangan proyek berlangsung, perusahaan yang diusung oleh M. Yamin Kahar pun menang.

Winda/hantaran.co

Exit mobile version