Hakim Tolak Eksepsi Penilap Dana Infak Masjid Raya

Korupsi

Korupsi. Ilustrasi

PADANG, hantaran.co — Majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Padang menolak eksepsi terdakwa Yelnazi Rinto dan penasihat hukumnya, dalam kasus dugaan penggelepan dana infak Masjid Raya Sumbar dan sejumlah anggaran di Biro Bina Mental dan Kesra Setdaprov Sumbar. Selanjutnya, persidangan akan dilanjutkan ke agenda pemeriksaan saksi.

“Menolak eksepsi dari penasihat hukum terdakwa. Memerintahkan kepada penuntut umum untuk menghadirkan saksi ke persidangan,” kata hakim ketua sidang Yose Ana Roslinda, didampingi hakim anggota M. Takdir dan Zaleka saat membacakan amar putusan sela, Senin (30/11/2020).

Majelis hakim berpendapat, surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi syarat dan lengkap, sehingga perkara tersebut tetap harus dilanjutkan ke agenda pembuktian. Atas putusan sela tersebut, Ade Putra dkk selaku PH terdakwa menyatakan menerima dan menghormati putusan hakim.

Usai pembacaan putusan sela, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta waktu kepada majelis hakim untuk menghadirkan para saksi ke persidangan. “Kami meminta waktu untuk melakukan pemanggilan dan menghadirkan para saksi, majelis,” kata Pitria dkk selaku jaksa yang menangani perkara ini. Sidang pun ditunda hingga 4 Desember mendatang.

Perjalanan Kasus

Sebelumnya dalam dakwaan dijelaskan, terdakwa Yelnazi Rinto disebut pernah menjabat bendahara pengeluaran pembantu Biro Bina Mental dan Kesra Sumbar 2010-2019, Bendahara Masjid Raya Sumbar 2017, Bendahara UPZ Tuah Sakato, serta pemegang kas PBHI 2013-2017.

Dalam perjalanan karir mengemban sejumlah jabatan itu, terdakwa diduga melakukan beberapa perbuatan yang dengan sedemikian rupa harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut dan melawan hukum, serta menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp1,754 miliar.

Perbuatan terdakwa dinilai telah melanggar pasal tindak pidana korupsi (tipikor) sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang RI (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam dakwaan dirincikan, penyelewengan dana UPZ Tuah Sakato dilakukan dengan pemindahbukuan uang zakat senilai Rp375.000.000 ke rekening infak Masjid Raya Sumbar dengan cara memalsukan tanda tangan Wakil Ketua UPZ. Kemudian, terdakwa menariknya menggunakan slip penarikan dan memalsukan tanda tangan Kepala Biro Bintal dan Kesra Setdaprov Sumbar.

Selanjutnya, terdakwa mengaktifkan rekening bendahara pengeluaran Pembantu Biro Bintal dan Setda Provinsi Sumbar dengan aplikasi Nagari Cash Management (NCM) yang menggunakan ID Single User. Sehingga, transaksi pemindahanbukuan bisa dilakukan dengan penggunaan NCM serta nomor HP terdakwa.

Kemudian, terdakwa mentransfer uang persedian dari rekening bendahara pengeluaran pembantu Biro Bintal dan Kesra Setda Sumbar itu ke beberapa nomor rekening dengan nilai total Rp718.370.000. Seolah-olah, tengah melakukan pembayaran bebeapa kegiatan di Biro Bintal dan Kesra Setda Provinsi. Selanjutnya, uang yang ditransfer itu kembali dipindahkan ke beberapa rekening atas nama orang lain, termasuk nama terdakwa sendiri.

Terkait pengelolaan uang infak Masjid Raya Sumbar, tulis jaksa, disebutkan bahwa setiap waktu selesai pelaksanaan Salat Jumat dan salat lima waktu di Masjid Raya, seluruh infak dan sedekah dikumpulkan oleh saksi Efilman yang kemudian diantar ke ruang terdakwa tanpa dihitung.

Terdakwa kemudian menyetorkan uang infak pecahan Rp20.000 ke rekening masjid, sedangkan pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 disimpan dalam brankas terdakwa untuk keperluan membayar honor imam, muazin, garin, dan lain sebagainya. Lalu, terdakwa membuat laporan dan diumumkan kepada jemaah. Namun ternyata, jaksa menilai uang infak itu dipergunakan untuk kepentingan terdakwa sendiri.

Tak cukup sampai di situ, jaksa menyebut terdakwa juga menilap kas sisa PHBI Sumbar, kas penyelenggaraan Salat Idul Fitri dan Idul Adha, serta dana anak yatim yang berjumlah total Rp98.207.759. Jaksa menilai, semua uang itu habis digunakan untuk keperluan pribadi.

Jaksa menyebutkan kasus itu kemudian terungkap, setelah aparat menerima laporan Penghitungan dari Inspektorat Sumbar yang menyebutkan timbulnya kerugian keuangan negara atas aksi terdakwa senilai total Rp 1.754.979.804. Sementara dana UPZ Tuah Sakato 2018 sebesar Rp375 juta telah dikembalikan oleh terdakwa. (*)

Winda/hantaran.co

Exit mobile version