Politik

Gugatan Paslon Bupati dan Wakil Padang Pariaman Tri Suryadi-Taslim Tidak Diterima MK

×

Gugatan Paslon Bupati dan Wakil Padang Pariaman Tri Suryadi-Taslim Tidak Diterima MK

Sebarkan artikel ini
darman sahladi hormati keputusan mk
Hakim MK Anwar Usman

PADANG PARIAMAN, Hantaranco–Gugatan pasangan calon (paslon) bupati dan wakil Bupati Padang Pariaman, Tri Suryadi-Taslim tidak dapat diterima Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusannya, MK tidak menerima permohonan pemohon (Tri Suryadi-Taslim) karena eksepsi termohon dan pihak terkait beralasan menurut hukum dan pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan.

Putusan itu disampaikan dalam sidang MK yang digelar pada Senin (15/2). Putusan dibacakan oleh Hakim MK Anwar Usman.

“Amar putusan. Mengadili, Dalam Eksepsi: 1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan, beralasan menurut hukum. 2. Menyatakan permohonan Pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,”ujar Anwar Usman sambil mengetuk palu.

Permohonan dari keduanya ditolak karena sudah melewati tenggang waktu yang ditetapkan MK saat mendaftarkan perkara. MK memberikan tenggang waktu tiga hari setelah KPU menetapkan perolehan suara hasil pemilihan.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams untuk permohonan dari Paslon Tri Suryadi-Taslim bahwa hasil penghitungan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman telah ditetapkan oleh KPU Pariaman tanggal 16 Desember 2020 pukul 02.49.

“Penetapan itu telah diumumkan KPU melalui laman kpu-padangpariaman.kpu.go.id pada 16 Desember 2020 pukul 08.28 WIB. Akan tetapi, Pemohon baru mengajukan permohonannya pada Senin 21 Desember 2020 pukul 16.01 WIB. Sehingga permohonan pemohon yang diajukan sudah melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan,” kata Wahiduddin di Ruang Sidang Pleno MK, Senin (15/2).

Sebab itu, lanjut Wahiduddin, permohonan Tri Suryadi-Taslim telah melewati tenggang waktu.

“Maka permohonan pemohon tidak dapat diterima MK,” katanya lagi.

Tidak diterima gugatan Tri Suryadi-Taslim menguatkan pasangan Suhatri Bur-Rahmang TSM menjadi Bupati Padang Pariaman terpilih. Dari hasil perhitungan KPU Padang Pariaman, Suhatri Bur-Rahmang meraih suara terbanyak yakni 64.301 suara atau 40,6 persen dari total suara.

Sementara, Tri Suryadi-Taslim meraih 57.609 suara atau 36,4 persen. Disusul pasangan Refrizal-Happy Neldy dengan 36.507 suara atau 23,0 persen.

(Riga/Hantaran.co)