PARIAMAN, Hantaran.co – Tim Pasangan Calon (Paslon) 02 Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Padang Pariaman, Tri Suryadi-Taslim telah siapkan alat bukti dan 16 saksi untuk menghadapi sidang Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami telah teregister dan jadwal sidangnya tanggal 26 Januari 2021 pukul 11.00 WIB, untuk mengahadapi sidang kami telah siapkan semua bukti dan 16 orang saksi,” kata Kuasa Hukum Tri Suryadi-Taslim, Zulbahri, S.H. di Pariaman, Rabu (20/1).
Ia mengatakan, para saksi itu merupakan masyarakat yang terlibat langsung dalam bukti laporan yang diserahkan ke MK, selain alat bukti yang sebelumnya diserahkan ke MK pihaknya juga telah menyerahkan bukti tambahan.
“Selain bukti awal dalam laporan kita sebelumnya juga kami telah berikan bukti tambahan,” katanya.
Dengan alat bukti dan saksi yang telah disiapkan oleh Kuasa Hukum Paslon 01 ini, pihaknya yakin MK mengabulkan semua gugatan itu.
Sebelumnya ia menyebutkan barang bukti untuk memperkuat laporan tersebut di antaranya foto calon bupati nomor urut 01 yang mendapatkan suara terbanyak pada Pilkada Padang Pariaman Suhatri Bur yang diduga sedang memberikan uang kepada pemilih.
Selanjutnya, pembagian surat Yasin yang disisipkan amplop yang diduga berisi uang dan pembagian beras yang dilakukan oleh Paslon 01 dan tim pemenangan. Dengan laporan tersebut, lanjutnya pihaknya meminta kepada MK untuk mendiskualifikasi Paslon 01 pada Pilkada Padang Pariaman.
Ia mengatakan, pihaknya bukan tidak menerima hasil Pilkada yang dilaksanakan namun lebih pada proses pelaksanaannya yang diduga diwarnai kecurangan yang mengarah pada pidana.
Ia menyebutkan, sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon 01 pada Pilkada Padang Pariaman yaitu di antaranya penggunaan aset daerah bahkan menggunakan APBD.
(Yuhendra/Hantaran.co).