Gerebek Tambang Emas dan Pasir, Satreskrim Polres Dharmasraya Ciduk 5 Orang

satreskrim polres dharmasraya

Situasi penangkapan ilegal mining ole anggota reserse Polres Dharmasraya, Selasa (12/1/2021). BADRI.

DHARMASRAYA, Hantaran.co – Jajaran Satreskrim Polres Dharmasraya ungkap kasus tambang emas dan pasir ilegal, di Sungai Munggeh Koto Besar IV, Nagari Koto Besar, Kecamatan Koto besar, Kabupaten Dharmasraya, Selasa (12/1) sore.

Dalam penangkapan ilegal mining tersebut, diamankan pelaku sebanyak 5 orang yakni Irawadi (46), Surono (37) M. Rades Simorangkir (43), Madani (46), dan Nungcik (46).

Hal ini diungkapkan Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, memalui Kasat Reskrim AKP Suyanto, ke Hantaran.co.

“Selain pelaku pihak kami juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit alat berat ekskavator warna orange, 1 botol kecil air raksa atau mercury, 1 set mesin dompeng dan sejumlah barang bukti lainnya,”ujar Suyanto.

Pengungkapan kasus penambangan tanpa izin (ilegal mining) ini, lanjut Suyanto, dilakukan ole Satreskrim Polres Dharmasraya, unit Reskrim Polsek Sungai Rumbai, dan unit Reskrim Polsek Koto Baru.

Dijelaskannya, kronologis kejadian berawal ketika Sat Reskrim Polres Dharmasraya mendapat informasi bahwa ada kegiatan ilegal mining di daerah tersebut, kemudian anggota satreskrim melakukan penyelidikan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan menemukan adanya beberapa orang sedang melakukan kegiatan ilegal mining tersebut.

“Kami temukan penambangan pasir tanpa ijin menggunakan alat berat ekskavator dan tambang emas dengan menggunakan mesin dompeng, ya tanpa pikir panjang semua pelaku kami tangkap,”tuturnya.

Sementara, terhadap para tersangka telah melakukan tindak pidana penambangan tanpa Izin, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 158 UU No.3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No.4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara jo Pasal 55 KUHP diancam dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.

“Untuk sementara waktu tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Dharmasraya untuk proses hukum lebih lanjut,”katanya. (*).

(Badri/Hantaran.co)

Exit mobile version