JAKARTA, hantaran.co — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Tjahjo Kumolo, memastikan bahwa payung hukum terkait gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) telah diterbitkan. Payung hukum itu disebutkan berbentuk peraturan presiden (perpres) dan telah ditandatangani.
Tjahjo menerangkan, bahwa saat ini Perpres tersebut tengah diproses oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). “Presiden sudah menandatangani Perpres 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK,” Tjahjo, Selasa (29/9/2020), sebagaimana dikutip dari okezone.
Sebelumnya, Koordinator Komunikasi Informasi Publik dan Pengaduan Internal (KIPP) KemenPANRB Elfansuri mengakui, bahwa penuntasan Raperpres ini memakan waktu yang cukup lama. Sebab, ada beberapa aturan lain yang dinilai perlu dipertimbangkan terlebih dulu.
“Salah satu aturan yang harus dipertimbangkan adalah PP No. 80/2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” kata Elfansuri.
Ia menyebutkan, dalam PP itu disebutkan bahwa Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi PNS, Anggota TNI, dan Anggota POLRI yang terutang atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang menjadi beban APBN dan APBD. Sementara PPPK tidak disebutkan di dalam PP tersebut.
“Maka hal ini akan berpotensi mengurangi gaji dan tunjangan PPPK yang seharusnya diterima sama dengan gaji pegawai negeri sipil (PNS),” tuturnya lagi.
Seperti diketahui sebagaimana aturan yang berlaku PPPK memiliki hak keuangan yang sama dengan PNS, kecuali dana pensiun. Menurutnya berbagai alternatif solusi ditawarkan agar standar besaran gaji dan tunjangan yang diterima PPPK sama seperti gaji dan tunjangan PNS. Salah satunya adalah memperbesar gaji dan tunjangan PPPK sebelum terkena pajak.
“Karena itu diambil alternatif memberikan besaran gaji berbeda (lebih besar) daripada besaran Gaji Pokok PNS. Sehingga ketika dikenakan PPh, maka Gaji yang diterima PPPK akan sama dengan gaji pokok PNS,” ucapnya.
Disambut Baik
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) pun kemudian menyampaikan apresiasi dengan diterbitkannya PP 98/2020 tentang Gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Apalagi sebelumnya, klaster pendidikan dikeluarkan dari RUU Cipta Kerja.
“PGRI mengucapkan terima kasih kepada pemerintahan Jokowi setelah klaster pendidikan resmi dikeluarkan dari RUU Cipta Kerja, kini PP No 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan PPPK, ” ujar Ketua Umum PB PGRI Unifah Rosyidi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (29/9/2020).
Unifah menambahkan, PGRI mengapresiasi pemerintah yang menaruh perhatian pada nasib guru. “Karena hal yang amat prinsip terus PGRI perjuangkan, yang kami sampaikan langsung di hadapan Bapak Presiden akhirnya dikabulkan, ” ucapnya lagi, seperti dilansir oleh republika.
Ia juga menjelaskan, perjuangan demi perjuangan disampaikan dengan cermat, obyektif, memegang teguh kesopansantunan dan etika, memahami kondisi dan sabar sambil terus berdoa. “Pertanyaan atas penantian panjang rekan-rekan akhirnya terjawab sudah dengan diterbitkannya PP No 98 ini. Dalam pertemuan langsung dengan Bapak Presiden pekan lalu, hal tersebut diminta dengan sangat.”
Unifah pun mengajak seluruh honorer, ASN, dan semua pemangku kepentingan pendidikan bersatu padu untuk mengabdi dengan benar, bekerja dengan sungguh-sungguh demi peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.
Rasa antusias juga disampaikan Evi Zainal Abidin selaku Anggota Komite III DPD RI. “Alhamdulillah, pecah telor sudah, sekian lama nasib honorer K2 baik para guru, tenaga kesehatan dan penyuluh digantung tanpa kejelasan, kini terbit matahari harapan”, tutur Evi, seperti dilansir situs web DPD RI.
Ia berharap, dengan terbitnya Perpres No 98 tahun 2020 ini BKN tidak membutuhkan waktu lama untuk memproses NIK PPPK, sehingga Pemerintah daerah masing-masing bisa menerbitkan SK PPPK dan gaji perdana dapat cair tahun ini. Sebab, rata-rata yang lulus tes tahap I telah mengabdi lebih dari 15 tahun, “Bahkan ada yang di atas 20 tahun, tak ada alasan untuk menunda lebih lama lagi,” sebut Evi.
Net/hantaran.co