JAKARTA, hantaran.co — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat terkait revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bersama Komisi II DPR RI di kompleks gedung MPR/DPR Senayan, Senin (16/11).
Rapat ini dihadiri Ketua Komisi II, Ahmad Dolly Kurnia dan Wakil Ketua Komisi II, Saan Mustafa, dan Wakil Ketua Baleg, Willy Aditya.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Guspardi Gaus, menyampaikan apresiasi kepada komisi II yang telah begitu runut dan komprehensif memaparkan dan mempresentasikan tentang usulan revisi tentang RUU Pemilu di hadapan pimpinan dan anggota Baleg.
RUU Pemilu ini, jelas dia, masuk dalam Prolegnas tahun 2020 dan merupakan inisiatif DPR RI atas usulan dari Komisi II DPR RI. Menurut Guspardi, langkah Komisi II menginisiasi RUU Pemilu ini adalah sejarah baru apa yang dilakukan komisi terkait.
“Biasanya RUU Pemilu datangnya atas inisiatif pemerintah, sekarang diambil alih oleh DPR RI. UU Pemilu ini adalah bagian dari penataan dan reformasi sistem kepemiluan yang merupakan koreksi dan perbaikan dari berbagai kelemahan penyelenggaraan pemilu sebelumnya, demi tercapainya sistem kepemiluan yang demokratis, efektif dan efisien,” ujar anggota DPR RI asal Sumbar ini.
Ia menuturkan, sebelum di bawa ke Badan Legislasi (Baleg) untuk diharmonisasi, Komisi II telah membentuk panitia kerja (Panja) penyusunan RUU tersebut, dengan mendengarkan masukan berbagai pemangku kepentingan dari masyarakat sipil, akademisi dan para pakar demi penyempurnaan RUU pemilu ini.
Selanjutnya, Politisi PAN ini juga membenarkan apa yang disampaikan oleh Ketua Komisi II, Ahmad Dolly Kurnia bahwa hal mendasar diusulkan Rancangan Undang-undang Pemilu (RUU) ke Badan Legislasi (Baleg DPR) karena adanya tumpang tindih pasal dalam UU Pemilu dan UU Pilkada. Ke depan ditargetkanpelaksanaan Pemilu dan Pilkada diatur dalam satu Undang-Undang.
Disamping itu, jelas dia, diharapkan UU Pemilu bisa berlaku cukup panjang, sehingga tidak setiap 5 tahun sekali membahas tentang Undang-Undang Pemilu.
Ia berpandangan ini sangat tidak sehat untuk kualitas demokrasi. Kalau demikian (5 tahun revisi) sarat kepentingan. “RUU Pemilu ini juga di atur tentang keserentakan pemilu dan pilkada serta mengusulkan adanya Pemilu daerah dan Pemilu Nasional,” terang mantan Akademisi UIN Imam Bonjol Padang itu.
“Fraksi PAN mendukung tekad dan langkah progressif yang telah dilakukan Komisi II DPR RI menginisiasi RUU Pemilu. Hendak ini mendapatkan dukungan dari anggota fraksi lainnya di Badan Legislasi DPR RI. Dan diharapkan Baleg dapat segera mengagendakan dan membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU pemilu ini,” tukas Legislator Dapil Sumbar 2 tersebut. (*)
Leni/hantaran.co