Ferdy Sambo Dalang Pembunuhan Brigadir J, Eks Kadiv Hukum Polri: Pejabat Utama Polda Metro Bisa Terlibat

JAKARTA, hantaran.co – Mantan Kepala Divisi Hukum Polri, Irjen Pol Purnawirawan Aryanto Sutadi menyebut, kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ini ada 2 episode, yang pertama yakni pengungkapan pembunuhan dan yang kedua adalah perusakan barang bukti. Dikutip TEMPO.CO pada episode kedua ini menurutnya bisa menyasar banyak sosok di Kepolisian Republik Indonesia.

“Menurut saya tersangka yang akan diungkap untuk episode 1 yaitu Sambo, Bharada E, RR, dan K. Untuk episode 2 adalah orang-orang yang terlibat di dalam upaya merekayasa TKP, mengantarkan jenazah, dan berita yang mendukung Sambo itu,” ujar Aryanto saat dihubungi wartawan, Senin, (15/8/2022).

Purnawiran berpangkat terakhir bintang dua itu mengatakan, bahwa yang diperiksa atas kasus ini bisa sekitar 30 orang atau lebih. Keseluruhannya tergantung pada tim khusus Polri yang mengusut kasus pembunuhan berencana tersebut.

Aryanto mengimbau Polri agar segera memberkas kasus pembunuhan berencana itu ke Pengadilan. Selain itu, Komisi Kode Etik Polri (KEP) yang menangani pelanggaran profesi Polri juga mesti bergerak untuk kemungkinan adanya membantu FS merangkai skenario pembunuhan tersebut.

“Langkah terbaik Polri segera memberkas perkara pasal 340 KUHP dengan tersangka Sambo dan kawan-kawan. Dan juga proses KEP beserta kemungkinan adanya pidana bagi yang memang sengaja membantu. Untuk motif biar nanti diungkap di Pengadilan,” kata Aryanto.

Kesalahan Polisi dari awal tidak membeberkan kebenaran

Aryanto menyebut, rekayasa kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ini sangat janggal. Menurutnya, kesalahan polisi adalah tidak membeberkan kebenaran akan kasus itu dari awal.

“Yang saya ngotot karena rekayasa itu sangat janggal dari awal, sudah jelas berbau rekayasa kok polisi tidak segera membersihkan dan memberitahukan kejadian apa yang sebenarnya terjadi ke publik. Tetapi masih berkutat dengan melakukan penyelidikan di TKP (tempat kejadian perkara) yang diubah-ubah itu. Padahal berita di luar kan sudah santer bocornya rekayasa TKP oleh Sambo dan kawan-kawan itu,” ucap Aryanto.

Menurut Aryanto, Polri seharusnya menyatakan secara tegas bahwa hal ini semua adalah ulah FS. Pengaruh FS dinilai sangat kuat hingga mampu membuat skenario yang abal-abal itu. Bahkan menurutnya, episode kedua ini bisa sangat besar karena menyasar pejabat utama dari Polres hingga Polda Metro Jaya yang dirilis oleh Kepolisian tiga hari setelah kejadian.

“Episode membersihkan TKP oleh anak buah Sambo dari Provost dan Paminal, termasuk dari Polres dan Polda Metro itu, yang diarahkan oleh Sambo sampai pengumuman rilis hari ketiga itu,” ujar Aryanto.

hantaran/rel

Exit mobile version