PADANG, Hantaran.co–Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar, Amnasmen diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam putusan sidang yang digelar pada Rabu (4/11). Amnasmen tak sendiri, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Izwaryani selaku Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat juga mendapat sanksi pemberhentian dalam gugatan yang diadukan oleh bakal pasangan calon independen Fakhrizal – Genius Umar.
Dalam putusan Nomor: 86-PKE-DKPP/IX/2020, tiga anggota KPU lainnya yakni Yanuk Srimulyani, Gebril Daulai, Nova Indra mendapat sanksi peringatan.
Sementara nama lainnya yang menjadi teradu seperti Ketua Bawaslu Kota Solok dan Pasaman diputuskan merehabilitasi nama baik mereka.
Putusan tersebut melalui rapat pleno yang dihadiri oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Pramono Ubaid Tantowi, dan Moch. Affifuddin masing-masing sebagai Anggota, pada Rabu, (21/10) dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada Rabu (4/11) oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota.
Sebelumnya, Fakhrizal-Genius Umar melakukan upaya perlawanan dengan mengadukan adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu ke DKPP. Laporan itu terkait dengan formulir verifikasi atau Formulir Lampiran Model BA-5.1-KWK Perseorangan. Dan karena itu syarat dukungan untuk Fakrizal-Genius Umar dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Sumbar.
Sementara, Hantaran.co masih berusaha melakukan konfirmasi kepada Amnasmen.
(Rivo/Hantaran.co)