JAKARTA, hantaran.co – Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra Fadli Zon memberikan catatan khusus kepada Polri yang tidak menahan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Padahal dia (PC) sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Fadli Zon menilai sikap Polri dalam kasus ini sebagai bentuk diskriminasi hukum.
Fadli Zon menyampaikan kritikannya itu melalui akun Twitternya, @fadlizon seperti dilansir dari detikNews, Jum’at (2/9/2022). Ia membandingkan kasus istri Ferdy Sambo tersebut dengan Mery.
“Ini diskriminasi hukum. Aktivis Bu Mery punya anak kecil dan ibu yang sedang sakit dan harus dirawatnya. Beda dengan Bu PC, Bu Mery ditahan,” ucap Fadli Zon dalam cuitannya.
Mantan Wakil Ketua DPR itu lantas menyoroti alasan Polri menahan Mery karena membawa anak kecil saat demonstrasi. Padahal menurut dia, yang bersangkutan sudah membantahnya.
“Tuduhannya membawa anak kecil dalam sebuah aksi demonstrasi. Padahal sudah ada testimoni ia tak bawa anak kecil. Kasus ‘remeh’ @mohmahfudmd @MardaniAliSera,” katanya lagi.
Sebelumnya, aktivis atau pegiat sosial Mery atau Bunda Mery dipidanakan lantaran diduga melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak. Mery disebut merekrut anak untuk mengikuti aksi damai. Kemudian Mery ditahan di Polres Lampung Utara.
Fadli Zon sebut polri belum transparan
Fadli Zon juga mengkritik penanganan kasus pembunuhan Brigadir J yang dinilainya selalu berubah-ubah. Dia menyebut, awalnya polisi membantah adanya pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, namun kini kasus pelecehan itu muncul lagi.
“Skenarionya selalu berubah-ubah, tadinya ada pelecehan, lalu tidak ada pelecehan, dan kembali lagi,” ujar Waketum Partai Gerindra itu.
Fadli Zon pun menilai Polri belum transparan dalam menangani kasus pembunuhan Brigadir J. Padahal Presiden atau Kapolri sudah meminta kasus ini diselesaikan secara transparan.
“Ya, masih belum transparan seperti yang dinyatakan Presiden atau Kapolri,” katanya.
Putri Candrawathi ajukan permohonan tidak ditahan
Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sudah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Namun demikian, dia tidak ditahan setelah mengajukan permohonan dengan alasan mempunyai anak kecil dan kondisi kesehatan tidak stabil.
“Terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan,” kata pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis, di gedung Bareskrim Polri, Rabu (31/8/2022).
“Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan masih dalam kondisi tidak stabil,” ucapnya lagi.
Alasan polri tidak tahan Putri Candrawathi
Putri Candrawathi telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Istri Ferdy Sambo itu telah diperiksa penyidik, namun tidak ditahan.
“Tadi malam Ibu PC telah dilaksanakan pemeriksaan, kemudian ada permintaan dari kuasa hukum Ibu PC untuk tidak dilakukan penahanan. Penyidik masih mempertimbangkan pertama alasan kesehatan, kedua alasan kemanusiaan, dan yang ketiga masih memiliki balita,” ujar Ketua Timsus Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers seusai penyerahan rekomendasi dari Komnas HAM di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).
Meski tidak ditahan, Putri telah dicegah ke luar negeri. Selain itu, Putri dikenakan wajib lapor dua kali sepekan.
“Di samping itu, penyidik juga telah melaksanakan pencekalan terhadap Ibu PC dan pengacara menyanggupi Ibu PC akan kooperatif, dan ada wajib lapor,” kata Ketua Timsus.
Sebelumnya, Putri Candrawathi diperiksa penyidik pada Rabu (31/8/2022). Pemeriksaan tersebut berlangsung hingga tengah malam. Namun demikian, dia tidak langsung ditahan setelah diperiksa.
hantaran/rel
Komentar