Epyardi Asda Resmi Laporkan Mantan Bupati dan Wakil Bupati Solok ke Polisi

epyardi asda melaporkan bupati

Penasehat Hukum Armen Bakar SH memperlihatkan Surat Tanda Laporan Polisi Epyardi Asda, Minggu (25/4).

SOLOK, hantaran.co–Epyardi Asda resmi melaporkan mantan Bupati Solok, Gusmal dan mantan Wakil Bupati Solok Yulfadri Nurdin ke Polres Solok Kota, Minggu (25/4). Dalam laporan polisi nomor STPL/93/B-1/IV/2021/Polres Solok Kota itu, Epyardi Asda menilai tidak ada itikat baik dari dua mantan pejabat tersebut, dan melaporkannya atas dugaan penipuan, dan penggelapan.

“Bagaimana sabarnya saya sejak 6 tahun lalu uang saya tak kunjung dilunasinya.Bahkan beberapa waktu lalu saya juga buat pengaduan ke Polres untuk bisa dimediasi. Ingat, dimediasi secara baik. Namun, sampai saat ini tidak ada niat baiknya dari mereka, maka biarlah pihak berwenang (Polisi) yang akan memprosesnya,”tutur Epyardi Asda kepada Hantaran.co.

Bupati Solok terpilih itu mengatakan, berbagai cara dilakukan untuk mengkomunikasikan kepada dua mantan pejabat tersebut. Bahkan setelah ia mengadukan ke Polres beberapa waktu lalu, melalui pengacaranya ditugaskan untuk mediasi. Namun, tidak kunjung ditanggapi.

“Saya sebagai orang yang dirugikan masih bersedia untuk mediasi. Bahkan sebelum saya membuat laporan ini, pengacara saya mendatangi rumahnya secara baik-baik, tapi tidak juga ada itikat baiknya. Biar masyarakat tahu semuanya, jadi jangan seakan-akan nanti dia yang jadi korban, saya yang jadi korbannya,”tutur politisi PAN tersebut.

Epy menjelaskan, niatnya meminjamkan uang kepada Gusmal semata-mata untuk membantu membangun Kabupaten Solok. Bahkan ia meminjamkan tanpa bunga.

“Haram bagi saya meminjamkan uang dengan bunganya. Niat saya waktu itu jika saya pinjamkan, lalu ia terpilih, maka saya berpesan agar membangun Kabupaten Solok benar-benar dari hati, tidak melibatkan keluarga dan bersumpah membangun Kabupaten Solok dengan sebaik-baiknya, serta orbitkan putra daerah. Makanya saya ikhlas demi cintanya saya dengan kampung halaman saya ini. Tapi nyatanya apa?,”ucapnya.

Dikatakannya, jika dibandingkan meminjamkan uang ke bank uang yang ia pinjamkam jauh lebih mudah. Bahkan disampaikannya, jika Gusmal meminjam ke bank kemungkinannya ditolak.

“Coba ia meminjam ke bank waktu itu, ya ditolak. Dengan jaminan sertifikat sawah dan statusnya pernah berurusan dengan hukum ya kemungkinan ditolak. Nah saya rela pinjamkan ia Rp1,3 Miliar,”ucapnya.

Seperti diketahui, meminjam ke bank dikenakan bunga. Untuk meminjam pun diperlukan sejumlah syarat admiminstrasi. Jika lengkap maka akan disurvei oleh bank latar belakang orang tersebut, dan seleksi lainnya, dan baru bisa dikatakan lengkap.

Pengacara Epyardi Asda, Armen Bakar SH mengatakan, laporan polisi merupakan jalan terakhirnya yang ditempuh. Karena berbagai upaya baik secara kekeluargaan hingga somasi pun tidak menemui titik terang.

“Saya sudah temui mereka, karena kasihan juga mereka. Tidak semua kasus ini harus diselesaikan secara hukum. Tapi tampaknya tidak pernah berhasil jika kami minta selesaikan secara baik-baik. Kalau seperti ini biar kita bertemu di pengadilan,”ujarnya.

Mantan Bupati Solok, Gusmal mengatakan, tidak mengetahui laporan tersebut. Bahkan ia enggan menanggapi laporan tersebut.

“Laporan apa lagi? Sudahlah saya tak mau menanggapinya,”kata Gusmal.

Kasat Reskrim Polres Solok Kota, AKP Evi Wansri mengatakan, pihaknya hanya menerima laporan dan selanjutnya akan mempelajari kasus tersebut.

“Sebenarnya inikan lanjutan pengaduan yang lalu. Karena tidak ada penyelesaian maka pihak yang merasa dirugikan membuat laporan polisi,”ucapnya.

Sebelumnya pada Rabu (7/4) malam, Epyardi Asda datang melapor didampingi kuasa hukumnya Armen Bakar SH dan David Orlando SH. Dalam pengaduannya, Epyardi Asda meminta kepolisian memediasi perkara yang ia alami.

Disampaikannya, Gusmal meminjam uangnya Rp1,3 miliar dan sudah dicicil Rp600 juta, sisanya masih Rp700 juta yang belum dibayar. Uang tersebut digunakan untuk membayar saksi pada Pilkada 2015.

(Hantaran.co)

(Hantaran.co berusaha menghubungi mantan Wakil Bupati Solok, Yulfadri Nurdin melalui nomor ponselnya tapi belum ada jawaban)

Exit mobile version