Epyardi Asda Laporkan Mantan Bupati Solok ke Polres Solok Kota

epyardi asda

Epyardi Asda didampingi kuasa hukumnya saat membuat laporan pengaduan dugaan penggelapan dan penipuan di Polres Solok Kota, Rabu (7/4) malam.

SOLOK, hantaran.co–Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Epyardi Asda, laporkan mantan Bupati Solok Gusmal terkait dugaan penggelapan, dan penipuan ke Polres Solok Kota, Rabu (7/4) malam. Selain Gusmal, nama mantan Wakil Bupati Yulfadri ikut terseret.

Bupati Solok terpilih tersebut datang melapor didampingi kuasa hukumnya Armen Bakar SH dan David Orlando SH. Dalam pengaduannya, Epyardi Asda meminta kepolisian memastikan secara hukum perkara yang ia alami.

“Jadi nama orang saya laporkan Bapak Gusmal dan Bapak Yulfadri Nurdin, terkait dugaan tindak pidana penipuan. Tapi ini baru dugaan ya. Jadi saya sebagai warga negara yang baik kalau ada masalah tentu melapor ke pihak yang berwenang (Polisi). Makanya saya datang ke Polres, untuk menjelaskan kronologisnya. Harapannya Polisi dapat menjelaskan secara hukum kasus ini benar atau tidaknya,”ujar mantan anggota DPR RI tiga periode tersebut kepada Hantaran.co, Kamis (9/4).

Ia menjelaskan, dugaan penipuan itu bermula saat Gusmal didampingi Yulfadri Nurdin meminjam uang di kediamannya. Namun, belum lunas dibayar, bahkan ada dugaan penipuan dan penggelapan. Bahkan ia pun sudah berusaha untuk mengkomunikasikan dengan Gusmal melalui pengacaranya tapi tidak bisa.

“Saya sudah mencoba mengkomunikasikan tapi tidak bisa, bahkan saya sudah bentuk pengacara. Jadi, yang pinjam uang ke saya itu Pak Gusmal. Pak Yulfadri hanya mendampingi, dan saya menyerahkan uang saya itu ke tangan Pak Gusmal. Nah, bagaimana perjanjian Pak Gusmal dan Pak Yul saya tidak tahu,”ucapnya.

“Total ia meminjam ke saya Rp1,3 miliar dan sudah dibayar oleh Pak Gusmal dalam pengakuannya Rp600 juta, jadi masih ada sekitar Rp700 juta lagi yang belum dibayar. Bagi saya, supaya jangan ada fitnah lebih baik kita selesaikan, sehingga saat saya dilantik tidak ada lagi istilah bupati lapor ini itu, karena saya melapor sebagai warga,”tuturnya menambahkan.

Dikatakannya, selama ini ada soal isu yang beredar soal utang tersebut hingga muncul fitnah. Harapannya, dengan upaya melapor ke polisi agar tidak lagi timbul tuduh menuduh. Bahkan ia juga menegaskan laporan itu tidak ada kaitannya dengan Pilkada.

“Jadi ini biar jelas semua. Ini juga bukan soal Pilkada, jadi mohon ini tidak ada hubungan dengan dukung mendukung karena Pilkada sudah selasai jadi tidak ada lagi pro dan kontra. Solok semua satu, bupatinya hanya satu. Saya hanya ingin situasi dan kondisi yang kondusif tidak ada tuduhan, isu, dan lainnya, biar hukum yang menentukan. Makanya sebelum saya dilantik, polisi bisa menyidik orang-orang yang terlapor ini,”katanya.

Epy juga membuka ruang jika terlapor bisa menyelesaikan utangnya baik dengan cara mediasi di kantor polisi. Namun, jika terlapor merasa tidak mempunyai utang silakan dijelaskan dengan argumennya di depan hukum.

“Yang jelas saya punya bukti dan saksi,”ucap Epy.

Armen Bakar selaku kuasa hukum Epy mengungkapkan, kasus tersebut sudah berjalan lama. Namun, belum jelas penyelesaiannya.

Baca juga: dilaporkan ke polisi gusmal utang sudah saya bayar

“Ini sudah lama, bahkan saya selaku kuasa hukum pernah menemui terlapor, tapi hasilnya nihil. Jalur hukum ini yang harus ditempuh. kami melaporkan dugaan penggelapan dan penipuan atau pasal 372 dan pasal 378 yang masing-masing ancaman hukumannya 4 tahun penjara,”tuturnya.

Kapolres Solok Kota melalui Kasat Reskrim Polres Solok Kota AKP Evi Wansri, mengatakan, pihaknya (Polisi) sudah menerima pengaduan Epyardi Asda. Untuk proses selanjutnya pihaknya akan mengkonfrimasi kepada pihak yang diadukan.

“Kami tindak lanjuti dulu. Apa benar sesuai pengaduan dan tentu kami perlu penjelasan juga dari pihak yang dilaporkan. Yang jelas sesuai arahan pimpinan jika benar akan dilanjutkan jika tidak ya dihentikan. Tapi ini masih proses,”kata mantan Kapolsek Sungai Lasi tersebut.

(Hantaran.co)

Exit mobile version