Empat Sopir Truk di Padang Cabuli Anak di Bawah Umur Secara Bergilir

Cabul

Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir saat konferensi pers di Mapolres Padang, Rabu (9/3). FARDI

PADANG, hantaran.co — Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kota Padang kembali terjadi. Kali ini, korban yang masih duduk di bangku SD dicabuli oleh empat orang sopir truk.

“Empat orang sopir itu berinisial RS (29) tahun, RFNJ (29). Sedangkan dan dua orang lagi merupakan anak berkonflik dengan hukum (ABH),” ujar Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir saat konferensi pers di Mapolres Padang, Rabu (9/3).

Imran Amir mengatakan, korban diduga dicabuli di Pelabuhan Dermaga 3 Teluk Bayur, Kelurahan Teluk Bayur, Kecamatan Padang Selatan.

“Pencabulan dilakukan secara bergilir di atas truk sejak Minggu (6/3) sekira pukul 19.00 WIB hingga Senin (7/3) sekira pukul 09.00 WIB,” katanya.

Lebih jauh Imran mengatakan, korban sebelumnya sudah kenal dengan dua orang pelaku yakni RS dan RFNJ karena sering bertemu di kawasan tempat mangkal sopir truk, di sekitar tempat tinggalnya di Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman.

Kemudian, mereka mengajak korban pergi ke Pelabuhan Dermaga 3 Teluk Bayur yang merupakan tempat bongkar muat truk. Di sanalah, aksi pencabulan terjadi.

“Dua orang pelaku yang sudah kenal ini mencabuli dengan mengiming-iminginya masing-masing dengan uang Rp50 ribu. Sedangkan dua pelaku ABH melakukan pencabulan dengan memaksa dan mengancam korban,” ujarnya.

Imran mengatakan, penangkapan keempat pelaku berdasarkan laporan ibu korban, karena anaknya tidak pulang ke rumah selama seharian. Setelah berhasil ditemukan, sang anak mengakui dirinya telah dicabuli oleh empat pelaku.

Berdasarkan informasi itu, kata Imran, polisi melakukan penangkapan kepada korban. Keempat pelaku berhasil ditangkap, Selasa (8/3), dan saat ini sudah ditahan di Mapolresta Padang untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan pasal 81 ayat 2 jo pasal 76D UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016, tentabg perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang UU perlindungan anak.

Sedangkan dua pelaku ABH dijerat dengan dengan pasal 81 ayat 2 jo pasal 76D UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016, tentabg perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang UU perlindungan anak. Jo pasal 1 ayat 3 UU RI no 11 tahun 2012, tentang sistem peradilan pidana anak. (*)

Fardi/hantaran.co

Exit mobile version