Dugaan Korupsi Impor Baja, Kantor Kemenperin Digeledah Jaksa

JAKARTA, hantaran.co – Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor Kementerian Perindustrian (Kemenperin), terkait dugaan kasus korupsi Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016-2021.

“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dengan melibatkan Tim Digital Forensik Kejaksaan RI melakukan penggeledahan di 2 lokasi terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016-2021,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (30/3/2022).

Ia menyebut, penggeledahan ini telah mengantongi izin Surat Penetapan Pengadilan Nomor: 9/Pen.Pid.Sus/TPK/III/2022/PN.JKT.Pst tanggal 29 Maret 2022 dan Surat Penetapan Pengadilan Nomor: 12/Pen.Pid.Sus/TPK/III/2022/PN. JKT.Pst tanggal 29 Maret 2022.

Adapun dua lokasi yang dilakukan penggeledahan yaitu, kantor Kementerian Perindustrian RI, beralamat di Jalan Gatot Subroto No.Kav No.52-53, RT.1/RW.4, Kuningan Tim, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950. Selanjutnya, penyidik menggeledah kantor PT. Prasasti Metal Utama yang beralamat di Jalan Buni No.3A, RT.9/RW.3, Mangga Besar, Jakarta Barat.

Dari penggeledahan tersebut ditemukan dua barang bukti digital yaitu Satu unit PC I-mac A 1311, dan File Dump server https://intranew.kemenperin.go.id yang disimpan ke flashdisk.

Dalam kasus ini, sebelumnya Kejagung juga telah menggeledah beberapa lokasi, salah satunya Kementerian Perdagangan RI (Kemendag). Dari penggeledahan di kantor Kemendag itu, penyidik menyita beberapa bukti dokumen, laptop, handphone, hingga uang sekitar Rp 63 juta.

Pada kasus tersebut, diduga terjadi indikasi penyimpangan penggunaan surat penjelasan terkait pengecualian perizinan importasi besi. Kasus ini melibatkan enam perusahaan importir.

“Telah ditemukan adanya indikasi penyimpangan penggunaan Surat Penjelasan terkait Pengecualian Perizinan Importasi Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya yang dilakukan oleh 6 Importir, yaitu PT. Jaya Arya Kemuning, PT. Duta Sari Sejahtera, PT. Intisumber Bajasakti, PT. Prasasti Metal Utama, PT. Bangun Era Sejahtera, dan PT. Perwira Adhitama yang tidak sesuai peruntukannya,” ucap Ketut Sumedana.

Terkait hal itu, Kejagung meningkatkan status kasus impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya pada 2016-2021 ke tahap penyidikan. Namun belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Diketahui, kasus tersebut terjadi sejak 2016 hingga 2021, terdapat enam perusahaan mengimpor baja paduan menggunakan surat penjelasan/pengecualian perizinan impor (tanpa PI & LS).

Surat penjelasan diterbitkan oleh Direktur Impor/Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI (Dirjen Daglu Kemendag RI) atas dasar permohonan dari importir dengan alasan untuk digunakan dalam rangka pengadaan material konstruksi proyek pembangunan jalan dan jembatan dengan dalih ada perjanjian kerjasama dengan perusahaan BUMN di antaranya PT. Waskita Karya, PT. Wijaya Karya, PT. Nindya Karya, PT. Pertamina Gas (Pertagas).

Ketut menjelaskan, berdasarkan keterangan dari empat perusahaan BUMN tersebut, ternyata pihaknya tidak pernah melakukan kerjasama pengadaan material (besi, baja, baja paduan) dengan enam importir tersebut sebagaimana disebutkan dalam permohonan maupun surat penjelasan yang diterbitkan oleh Dirjen Daglu Kemendag RI.

“Diduga enam importir tersebut juga melakukan impor baja paduan dengan menggunakan surat penjelasan tanggal 26 Mei 2020 dengan alasan untuk keperluan proyek pembangunan jalan dan jembatan, padahal dalam kenyataannya proyek jalan dan jembatan yang dimaksud sudah selesai dibangun pada tahun 2018,” tuturnya.

Enam perusahaan importir tersebut, lanjut Ketut, terindikasi melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 juncto Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

hantaran/rel

Exit mobile version