Dua Terdakwa Diseret ke Meja Hijau Kerena Pembelian Tanah

Meja Hijau

Meja Hijau. Ilustrasi

PADANG, hantaran.co — Diduga melakukan tindak pidana korupsi pembelian tanah seluas 2.400 m²  yang berlokasi di Nagari Tabek, Kecamatan Pariangan, Kabupaten Tanah Datar, dua terdakwa, yakni Gusnaldi (34) dan Rober Aniza Datuk Tantali Siti (39) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Senin (23/11).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Datar mendakwa kedua terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp600 juta. Dakwaan ini didasarkan pada hasil laporan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Nomor 54/LHP/XXI/11/2019 tertanggal  27 Desember 2019

JPU, Fitri Putri, mengungkapkan bahwa perbuatan kedua terdakwa bertentangan dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kemudian, subsider pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Terhadap dakwaan JPU, kedua terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH), Adek Putra cs, tidak mengajukan nota keberatan terhadap dakwaan. Menanggapi hal tersebut, Ketua Sidang, Yose Ana Roslinda memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi. Namun, JPU belum dapat untuk menghadirkansaksi,  sehingga minta waktu satu pekan.

“Sidang ini kita tunda dan akan dilanjutkan kembali pada 30 November 2020, dengan pemeriksaan saksi. Untuk itu, memerintahkan kepada terdakwa kembali ke tahanan,” kata Hakim Sidang.  

Dalam dakwaan dijelaskan, terdakwa yang merupakan mantan Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM Mandiri Pedesaan Kecamatan Pariangan, Kabupaten Tanah Datar, pada 2015 lalu.

Saat itu, PNPM Kecamatan Pariangan melakukan pembelian tanah dengan sertifikat hak milik nomor 297, yang berlokasi di Nagari Tabek. Tanah tersebut milik Bambang Antasena dan dihargai Rp600 juta.

Terdakwa Gusnaldi dan  Rober Aniza Datuk Tantali Siti membeli tanah tersebut tanpa pesetujuan Musyawarah Antar Nagari (MAN) Kecamatan Pariangan. Pasalnya, tanah yang dibeli tersebut, termasuk Rencana Anggaran Pendapatan dan Biaya (RAPB) UPKT 2015.

Selain itu, pembelian tanah tersebut dilakukan dengan menggunakan dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP), yang seharusnya digulirkan untuk masyarakat. Sehingga, tanah tersebut menjadi permasalahan.

Setiap dilakukan pertemuan, terdakwa mengaku kalau sertifikat tanah berada dalam jaminan Bank Mega Bukittinggi dan tanah tersebut sudah dibaliknamakan menjadi Paulo Rocke. Namun Gusnaldi dan Rober Aniza Datuk Tantali Siti tetap membelinya.

Berdasarkan laporan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), kerugian yang diderita negara mencapai Rp600 juta. Jumlah ini merupakan total dana SPP yang dikeluarkan untuk pembelian asset yang hak miliknya tidak diperoleh oleh negara. (*)

Winda/hantaran.co

Exit mobile version