PADANG, hantaran.co – Tim Klewang Polresta Padang meringkus dua orang pencuri besi ulir toko besi bekas U.D. Wiya Jalan By Pass Km.18 Kelurahan Ikua Koto, Kecamatan Koto Tangah. Sementara dua orang lagi masih dalam proses pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kasatreskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, mengatakan, dua orang pelaku berinisial MR (33) dan IA (26) beserta dua temannya DPO melakukan aksi pencurian di Toko Besi dengan mengambil 13 besi ulir dan 2 plat besi pada Sabtu (25/9/2021).
“Mereka ditangkap di tempat yang berbeda, pada Rabu (13/10/2021). MR ditangkap di Air Dingin sekitar pukul 17.00 WIB, sedangkan IA Ditangkap di Lubuk minturun sekitar pukul 19.00 WIB,” ujarnya, Kamis (14/10/2021).
Dikatakannya, kasus pencurian tersebut berawal ketika pelapor atau korban membuka toko jual beli besi bekas miliknya, dan merasa curiga terhadap barang dagangannya yang terasa berkurang.
Setelah diperiksa, sambungnya, korban tidak menemukan lagi miliknya berupa besi ulir sebanyak 13 batang, besi plat dua potong, dan besi leter U sebanyak enam batang.
“Atas kejadian tersebut pelapor telah dirugikan sekitar 6 juta, dan melaporkan ke Polresta Padang,” katanya.
Rico juga mengatakan, kasus ini terungkap karena tempat penjualan barang barang bekas di Jalan Koto Tuo RT.01 RW.01 Kelurahan Ikua Koto, Kecamatan Koto Tangah, milik seseorang perempuan berinisial M sama dengan milik korban.
“Tim Klewang menanyakan kepada M, dan mengakui telah membeli besi ulir 13 batang dari MR dan IA dan temannya senilai 500 ribu. Kemudian, 2 potong besi plat juga 500 ribu,” ujarnya.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Klewang melakukan pengejaran dan berhasil menangkap kedua pelaku, sementara dua temannya masuk buronan polisi.
“Pelaku dan semua barang bukti dibawa ke Polresta Padang untuk dimintai keterangan lebih lanjut guna proses penyidikan lebih lanjut,” katanya. (*)
Fardi/hantaran.co